Berita Kriminal

Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Tiga Oknum Tentara Pembunuh Imam Masykur Pikir-Pikir

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menutut ketiganya dihukum mati dan dipecat dari kesatuan mereka masing-masing. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin, 11 Desember 2023. 

TRIBUNBEKASI.COM — Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum Tentara Nasional Indonesia Angkata Darat (TNI AD) dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur.

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menutut ketiganya dihukum mati dan dipecat dari kesatuan mereka masing-masing. 

Tiga terdakwa tersebut yakni oknum Paspampres Praka RM (Terdakwa I), Praka HS (Terdakwa II) dari satuan Direktorat Topografi TNI Angkatan Darat, dan Praka J (Terdakwa III) dari Kodam Iskandar Muda.

Putusan tersebut diucapkan oleh Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto didampingi Hakim Anggota Letkol Chk Idolohi, dan Hakim Anggota Mayor Kum Aulisa Dandel dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin, 11 Desember 2023.

Usai membacakan putusannya, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menawarkan para terdakwa untuk berkonsultasi dengan para penasehat hukumnya. 

Baca juga: Pelaku Pembunuhan Wanita di Kontrakan Cikarang Resmi Tersangka, Punya Hubungan Dekat dengan Korban

Baca juga: Cek Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Senin Ini Masih di Angka Rp 1.107.000 Per Gram

Setelah berkonsultasi, penasehat hukum mengajukan pikir-pikir.

"Kami telah mendapat amanah dari para terdakwa dan kami sepakat atas putusan tersebut kami mengambil sikap untuk pikir-pikir," kata penasehat hukum.

Setelah itu, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menanyakan sikap dari oditur militer atas putusan tersebut.

Atas pertanyaan tersebut, Oditur Militer juga menyatakan pikir-pikir.

"Oditur setelah mendengar apa yang disampaikan oleh majelis hakim dalam putusan tadi, oditur pun untuk memgambil sikap pikir-pikir," kata Oditur Militer.

Baca juga: Petugas Gabungan Razia Kos-kosan di Cikarang, Ditemukan Dua Pasangan Bukan Suami-Istri

Baca juga: Pj Walikota Bekasi dan MUI Bersepakat Cipta Kondisi Pemilu 2024 Berkeadaban

Mendengar sikap dari para pihak, Kolonel Chk Rudy Dwi Prakamto menegaskan tidak ada yang berbeda di mata hukum.

Prajurit yang melakukan tindak pidana, kata dia, akan tetap dihukum.

"Majelis harapkan para terdakwa dalam waktu yang ada bisa insyaf dan bertaubat menyesali perbuatannya," kata Rudy.

Dituntut Hukuman Mati dan Dipecat

Sebelumnya, tiga oknum prajurit TNI, yakni Praka RM, Praka HS, dan Praka J dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer atas dakwaan pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur dalam sidang di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin 27 November 2023 lalu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved