Berita Kriminal
Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Tiga Oknum Tentara Pembunuh Imam Masykur Pikir-Pikir
Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menutut ketiganya dihukum mati dan dipecat dari kesatuan mereka masing-masing.
Keenam, perbuatan para terdakwa membuat saksi II selaku orang tua kandung dari korban kehilangan anak dan meninggalkan duka yang mendalam.
Oditur militer meyakini motif perbuatan dari para tersangka adalah faktor ekonomi.
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh Segera 10 Operator Administrasi
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Honda Prospect Motor Butuh Segera 10 Operator Maintenance
Barang bukti
Dalam berkas tuntutan yang dibacakan oditur militer barang bukti tersebut berupa surat visum et repertum, dokumen pemeriksaan laboratorium forensik, hingga korek api berbentuk pistol dan juga airsoft-gun.
Sidang dipimpin Hakim Ketua Kolonel Chk Rudy Prakamto, didampingi Hakim Anggota I Letkol Chk Idolohi, Hakim Anggota II Mayor Kum Aulisa Dandel, dan Panitera Pengganti Pelda Hartono.
Penasehat hukum terdakwa oknum Paspampres Praka RM dalam sidang kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur, Kapten Chk Budianto, meminta keringanan hukuman kepada majelis hakim.
Hal tersebut disampaikannya dalam sidang dengan agenda pembacaan nota pembelaan atau pledoi penasehat hukum terdakwa di Ruang Sidang Garuda, Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Jalan Raya Penggilingan 7 Cakung, Jakarta Timur pada Senin (4/12/2023).
Dalam nota pembelaan atau pledoi yang dibacakannya, ia menyatakan tuntutan hukuman mati yang dibacakan Oditur Militer untuk Praka RM melanggar Hak Asasi Manusia.
Baca juga: Tak Sia-Sia Datang Jauh dari Magelang Sendirian, Inarotul Raih Juara 1 Superball Run Kategori 10K
Baca juga: Terduga Pelaku Pembunuh Wanita di Kontrakan Cikarang Timur Diciduk Polisi
Hal tersebut, karena Praka RM dinilai mempunyai hak hidup berdasarkan pasal 4 undang-undang Nomor 39 tahun 1999 tentang HAM.
Selain itu, penasehat hukum Praka RM juga memandang Praka RM masih punya karir masa depan dalam dinasnya dan membina rumah tangga yang layak.
Penasehat Hukum terdakwa Praka HS, Lettu Chk Amril Harahap, dalam pledoinya mengatakan Praka HS merupakan kepala rumah tangga dan tulang punggung keluarga.
Selain itu, kata dia, sejak awal Praka HS menjalani persidangan dengan sikap yang baik serta menghormati setiap proses persidangan dan terdakwa sangat menyesali perbuatannya dan tidak akan mengulangi lagi.
Untuk itu, penasehat hukum Praka HS meminta majelis hakim membebaskan Praka HS dari segala dakwaan dan tuntutan atau setidak-tidaknya melepaskan, meniadakan tindakan tambahan pemecatan.
Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Butuh Legal Manager
Baca juga: Calon KPPS di DKI Jakarta Bisa Periksa Kesehatan Gratis di Puskesmas Jelang Pemilu 2024
Penasehat Hukum terdakwa Praka J, Mayor Chk Manang, mengatakan perbuatan terdakwa tidaklah pernah direncanakan sebelumnya.
Perbuatan penganiayaan tersebut dipandang penasehat hukum terdakwa dilakukan secara spontanitas.
Majelis Hakim
Pengadilan Militer II-08 Jakarta
penjara seumur hidup
kasus pembunuhan berencana
oknum Paspampres
Suami Gelap Mata, Rumah Kontrakan di Cakung Dibakar Saat Cekcok, hingga Istri Luka Bakar |
![]() |
---|
Tak Senang Anaknya Ditegur, Pria Lansia Nekat Siram Air Keras ke Pasutri di Mekar Baru Banten |
![]() |
---|
Berawal dari Laporan Guru Kehilangan Motor, Polisi Tangkap Komplotan Maling Berkedok Usaha Bengkel |
![]() |
---|
Berawal dari GPS, Kawanan Polisi Ungkap Kontrakan di Matraman Jaktim Sarang Komplotan Maling Motor |
![]() |
---|
16 Bocah Ditangkap Usai Rusak Motor Warga di Cikarang Timur, Polisi: Salah Sasaran Tawuran |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.