Berita Kriminal

Divonis Penjara Seumur Hidup dan Dipecat, Tiga Oknum Tentara Pembunuh Imam Masykur Pikir-Pikir

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Oditur Militer yang menutut ketiganya dihukum mati dan dipecat dari kesatuan mereka masing-masing. 

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Gita Irawan
Majelis Hakim Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjatuhkan putusan penjara seumur hidup dan pemecatan terhadap tiga oknum TNI AD terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Imam Masykur pada Senin, 11 Desember 2023. 

Oditur Militer meyakini perbuatan ketiga prajurit tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal 340 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang pembunuhan berencana yang dilakukan bersama-sama dan pasal 328 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penculikan yang dilakukan bersama-sama.

Baca juga: Kabupaten Bekasi Jadi Destinasi Investasi Unggulan Tertinggi di Indonesia

Baca juga: Bebas dari Penjara, Leon Dozan Cium Kaki Ibundanya, Betharia Sonata

Ketiganya dinilai terbukti melakukan pembunuhan berencana secara bersama-sama dan penculikan secara bersama-sama terhadap Imam Masykur.

Keyakinan tersebut didapati oditur berdasarkan fakta persidangan, keterangan saksi, keterangan para terdakwa, surat keterangan visum et repertum, dan bukti-bukti yang ada.

Dalam berkas tuntutan tersebut, oditur militer juga membacakan keterangan saksi-saksi baik yang dibantah maupun yang tidak dibantah oleh ketiga terdakwa.

Selain itu, oditur militer juga membacakan barang bukti dalam perkara tersebut.

Oditur militer juga membacakan sejumlah adegan yang dilakukan oleh ketiga terdakwa yang terkonfirmasi dengan fakta-fakta persidangan mulai dari perencanaan, penculikan, penganiayaan, kematian, hingga penghilangan jejak.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 11 Desember 2023 Ini

Baca juga: Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi, Senin 11 Desember 2023 Ini di Dua Lokasi Satpas, Cek Syaratnya

Menanggapi tuntutan tersebut, para terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan.

Praka RM tampak tertunduk setelah mendengarkan tuntutan tersebut.

Oditur militer juga tidak mengajukan hal meringankan yang dapat dipertimbangkan majelis hakim pada diri para terdakwa dalam kasus tersebut.

Justru oditur militer menyampaikan enam hal yang memberatkan para terdakwa.

Pertama, perbuatan terdakwa bertentangan dengan Undang-Undang. 

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 11 Desember 2023 Ini di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 11 Desember 2023, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Kedua, perbuatan terdakwa melanggar Sapta Marga, Sumpah Prajurit butir kedua yang berbunyi tunduk pada hukum dan memegang teguh disiplin keprajuritan, dan 8 wajib TNI butir keenam; tidak sekali-kali merugikan rakyat, dan butir ketujuh; tidak sekali-kali menakuti dan menyakiti hati rakyat.

Ketiga, perbuatan terdakwa telah mencemarkan nama baik kesatuannya. 

Keempat, perbuatan para terdakwa jauh dari rasa kemanusiaan dan tidak manusiawi karena telah sampai hati tanpa belas kasihan membunuh sesama manusia yaitu korban saudara Imam Masykur meninggal dunia dan saudara saksi I mengalami luka-luka.

Kelima, perbuatan terdakwa tergolong sadis. 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved