Kasus Korupsi
Sandra Dewi dan Crazy Rich PIK Helena Lim Diperiksa Kejagung Lagi soal Korupsi Timah Rp 271 Triliun
Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan rencana pemeriksaan dua perempuan selebriti tersebut.
TRIBUNBEKASI.COM — Tim penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menjadwalkan pemeriksaan kembali dua perempuan selebriti tanah air terkait kasus korupsi tata niaga komoditas timah pada hari Rabu ini, 15 Mei 2024.
Kedua perempuan selebriti yang dijadwalkan menjalani pemeriksaan itu adalah pemain film dan sinetron, Sandra Dewi sebagai istri tersangka Harvey Moeis, serta Crazy Rich Pantai Indah Kapuk (PIK), Helena Lim yang telah menjadi tersangka dalam kasus korupsi ini.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana membenarkan rencana pemeriksaan dua perempuan selebriti tersebut.
"Betul Sandra Dewi jam 9. Ada tersangka HL juga diperiksa hari ini," kata Ketut Sumedana, Rabu pagi, 15 Mei 2024.
Terkait pemanggilan pemeriksaan oleh Kejagung tersebut, penasehat hukum Sandra Dewi mengaku sedang mengkoordinaskan pemeriksaan ini kepada kliennya.
BERITA VIDEO: USAI DIPERIKSA KEJAGUNG, SANDRA DEWI: TOLONG LIHAT DATA YANG BENAR!
Jika tidak ada halangan, maka sang artis kelahiran Pangkalpnang ini akan hadir ke Kejaksaan Agung memenuhi pemanggilan tersebut.
"Insya Allah hadir. Mudah-mudahan hadir. Mudah mudahan enggak ada halangannya. Insya Allah saya dampingi. Saya lagi mau komunikasikan dengan beliau," kata Harris Arthur, pengacara Harvey Moeis.
Sandra Dewi sebelumnya sudah pernah menghadiri pemeriksaan oleh penyidik Kejaksaan Agung pada Kamis lalu, 4 April 2024.
Saat itu Sandra Dewi dicecar tim penyidik terkait kasus korupsi timah yang menyeret suaminya, Harvey Moeis sebagai tersangka.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 15 Mei 2024 Ini
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini, 15 Mei 2024, di Grandbox Grand Residence City Setu
Sandra Dewi nampak keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer Kejagung RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis ini, 4 April 2024 pada pukul 13.20 WIB.
Sandra Dewi diperiksa Kejagung RI atas kasus dugaan korupsi timah sang suami, Harvey Moeis bersama kelima belas tersangka lainnya.
Pantauan di lokasi, saat keluar dari gedung Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer, Sandra Dewi pun tampak tersenyum.
Tidak ada raut wajah kesedihan yang diperlihatkan oleh Sandra Dewi kepada awak media, usai jalani pemeriksaan oleh tim penyidik Kejaksaan Agung tersebut.
Sandra Dewi juga terlihat mengatupkan kedua tangannya saat menghentikan langkahnya di depan awak media selama beberapa detik saja.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu 15 Mei 2024 di Mall Cikampek, Simak Persyaratannya
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 15 Mei 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB
Setelahnya, Sandra Dewi pun memilih bungkam, alias tidak memberikan banyak komentar atas pemeriksaan dengan penyidik, dalam kasus dugaan korupsi timah Harvey Moeis.
Sandra Dewi terus berjalan menuju kendaraannya, yang berjarak 50 meter saja dari pintu keluar gedung.
"Doain ya," kata Sandra Dewi seraya tersenyum.
Dalam pengungkapan kasus korupsi jumbo ini, Harvey Moeis bukanlah satu-satunya tersangka.
Dalam perkara korupsi komoditas timah ini Kejaksaan Agung telah menetapkan 21 tersangka, termasuk obstruction of justice (OOJ) atau perintangan penyidikan.
Di antara para tersangka yang sudah ditetapkan, terdapat penyelenggara negara, diantaranya adalah Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2021 sampai 2024, Amir Syahbana; Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung 2015 sampai Maret 2019, Suranto Wibowo; dan Plt Kadis ESDM Provinsi Bangka Belitung Maret 2019, Rusbani (BN).
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Chang Shin Indonesia Butuh Translator Bahasa Korea-Indonesia
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh QC Operator
Selain itu juga ada Mantan Direktur Utama PT Timah, M Riza Pahlevi Tabrani (MRPT); Direktur Keuangan PT Timah tahun 2017 sampai dengan 2018, Emil Emindra (EML); dan Direktur Operasional tahun 2017, 2018, 2021 sekaligus Direktur Pengembangan Usaha PT Timah tahun 2019 sampai dengan 2020, Alwin Albar (ALW).
Selebihnya ada juga sejumlah pihak swasta, diantaranya pemilik CV Venus Inti Perkasa (VIP), Tamron alias Aon (TN); Manajer Operasional CV VIP, Achmad Albani (AA); Komisaris CV VIP, Kwang Yung alias Buyung (BY); dan Direktur Utama CV VIP, Hasan Tjhie (HT) alias ASN.
Selain itu juga ada General Manager PT Tinindo Inter Nusa (TIN) Rosalina (RL); Direktur Utama PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) Robert Indarto (RI); Suwito Gunawan (SG) alias Awi selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Gunawan alias MBG selaku pengusaha tambang di Pangkalpinang; Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), Suparta (SP); Direktur Pengembangan Usaha PT RBT, Reza Andriansyah (RA); Manajer PT Quantum Skyline Exchange, Helena Lim; perwakilan PT RBT, Harvey Moeis; Owner PT TIN, Hendry Lie; dan Marketing PT TIN, Fandy Lingga.
Sedangkan dalam obstruction of justice (OOJ), Kejaksaan Agung telah menetapkan Toni Tamsil alias Akhi, adik Tamron sebagai tersangka.
Nilai kerugian negara pada kasus ini ditaksir mencapai angka sekitar Rp 271 triliun.
Baca juga: Paytren Dinilai Langgar 8 Poin, Perusahaan Milik Yusuf Mansur Itu Kini Dicabut Izinnya Oleh OJK
Baca juga: KPU Kota Bekasi Pastikan Peserta Pilkada 2024 Jalur Independen Hanya Satu Pasang
Bahkan menurut Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksan Agung, nilai Rp 271 triliun itu akan terus bertambah.
Sebab, nilai tersebut baru hasil penghitungan kerugian perekonomian, belum ditambah kerugian keuangan.
"Itu tadi hasil penghitungan kerugian perekonomian. Belum lagi ditambah kerugian keuangan negara. Nampak sebagian besar lahan yang ditambang merupakan area hutan dan tidak ditambal," kata Dirdik Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi dalam konferensi pers Senin lalu, 19 Februari 2024.
Akibat perbuatan yang merugikan negara ini, para tersangka di perkara pokok dijerat Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian tersangka OOJ dijerat Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Selain tipikor, khusus Harvey Moeis dan Helena Lim juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Kejaksaan Agung (Kejagung)
kasus korupsi
tata niaga komoditas timah
Pemain film dan sinetron
sandra dewi
Harvey Moeis
Crazy Rich Pantai Indah Kapuk
Helena Lim
Terlibat Korupsi Alat Olahraga di Dispora Rp 4,7 M, Lima Anggota DPRD Kota Bekasi Diperiksa Kejari |
![]() |
---|
Empat Dalang Penculikan dan Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN Ditangkap di Dua Lokasi Terpisah |
![]() |
---|
Koalisi Sipil Laporkan 33 Wamen ke KPK Soal Rangkap Jabatan di BUMN, Begini Respon Aminuddin Ma'ruf |
![]() |
---|
KPK Dapat Bukti Baru, Sita Catatan Jual Beli Kuota Tambahan Haji 2024 |
![]() |
---|
KPK Panggil Mantan Anggota BPK Ahmadi Noor Supit Terkait Kasus Korupsi Iklan Bank BUMD Jabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.