Berita Kriminal

Siswi SLB Korban Pelecehan Seksual Hingga Hamil Kini Jatuh Sakit, Keluarga Korban Minta Keadilan!

Oleh karenanya, lanjut S, pihak Kementerian PPPA mendatangi langsung rumah korban pelecehan seksual untuk melihat kondisinya.

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Istimewa
Ilustrasi Pelecehan Seksual --- Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial AS (15) yang menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil 5 bulan kini jatuh sakit. (FOTO ILUSTRASI) 

TRIBUNBEKASI.COM, KALIDERES ---- Seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) berinisial AS (15) yang menjadi korban pelecehan seksual hingga hamil 5 bulan kini jatuh sakit. 

"Kemarin waktu kami berangkat ke Polres (untuk laporan), si korban belum sakit. Yang sekarang, untuk sampai saat ini posisinya dia lemas, dia pusing, keluar keringat dingin," ungkap paman korban pelecehan seksual berinisial S, saat dihubungi wartawan, Kamis (23/5/2024).

Tak ayal, lantaran jatuh sakit, korban pelecehan seksual ini tidak bisa memenuhi undangan pihak SLB dalam pertemuan bersama pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA), di sekolahnya, Rabu (22/5/2024).

Oleh karenanya, lanjut S, pihak Kementerian PPPA mendatangi langsung rumah korban pelecehan seksual untuk melihat kondisinya.

BERITA VIDEO : SISWI SLB HAMIL 5 BULAN, PIHAK SLB DUGA PELECEHAN TIDAK TERJADI DI SEKOLAH

Dalam kesempatan itu, S mendesak kepada pihak Kemen PPPA agar mengawal kasus pelecehan ini hingga tuntas dan korban AS mendapatkan keadilan.
 
"Kami sampaikan bahwasannya, jangan sampai kasus tersebut jadi ngambang atau blur atau tidak jelas," kata dia.

"Untuk kepastian hukumnya dan prosesnya perlu pengetahuan dan perhatian ekstra," imbuhnya.

Baca juga: Viral, Seorang Pria Lakukan Pelecehan Seksual di Toko Roti di Cimanggis Depok, Begini Modusnya 

S berujar, korban akan dimintai keterangan setelah dalam kondisi sehat.

Nantinya, pihak Kemen PPPA akan menyediakan juru bahasa isyarat khusus untuk mengulik informasi dari korban terkait peristiwa yang sebenarnya terjadi.

"Dari Kementerian PPPA (menyiapkan juru isyarat) yang mempertanyakan kejadian tersebut bagaimana, sehingga si korban bisa mencerna dan bisa menjawab dan bertanyaan-pertanyaannya," jelas S.

"Sehingga dari penegak hukum nanti mengerti apa yang dibicarakan dan disampaikan ke korban dengan dari pertanyaan yang disampaikan oleh ahlinya," ucapnya lagi. 

Sebelumnya diberitakan, keluarga AS (15), seorang siswi Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kalideres, Jakarta Barat, berupaya melaporkan kasus dugaan pelecehan terhadap putrinya itu ke Polres Metro Jakarta Barat.

Akan tetapi, laporan itu belum diterima oleh polisi lantaran pihak keluarga perlu mendapatkan pendampingan dari Pusat Pemberdayaan Perlindungan Perempuan dan Anak (PPPA) atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

BERITA VIDEO : VIRAL! KAKEK TUA BERBUAT TAK SENONOH KE BOCAH SD

Oleh karena itu, pihaknya kini tengah berkoordinasi dengan kedua lembaga tersebut untuk menuntaskan kasus memilukan itu.

Terkait hal tersebut, pihak KPAI menyatakan siap menyiapkan juru bahasa isyarat dan pendamping untuk korban AS.

Diketahui, pendampingan itu ditujukan untuk memberikan pendampingan hukum yang layak bagi korban.

"Karena kasus ini melibatkan anak disabilitas, maka pesan kami harus sangat cermat dan memerlukan pendamping anak disabilitas serta juru bicara isyarat (JBI)," ucap Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi, Selasa (21/5/2024).

Untuk itu, Diyah menyebut jika pihaknya akan bekerja sama dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) DKI Jakarta dan Polres Metro Jakarta Barat untuk menangani kasus tersebut.

"Saat ini KPAI masih berkoordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) dan Polres Jakbar termasuk mempersiapkan juru bicara isyarat dan pendamping anak disabilitas," ungkapnya.

Lebih lanjut, terkait kasus tersebut, Diyah meminta agar pihak terkait seperti kepolisia, dapat menangani masalah asusila ini sesuai dengan UURI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan UU nomor 23 tahun 2022 tentang Perlindungan Anak, khususnya dalam pasal 59 A.

"Maka pertama, proses anak harus cepat, kedua, ada pendampingan psikologis dan bantuan hukum, ketiga mendapat bantuan sosial dan keempat adanya perlindungan hukum," pungkasnya.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved