Berita Bekasi

Pelaku Begal yang Beraksi di Jatiasih Kerap Incar Korban Wanita dan Anak-Anak

AKBP Muhammad Firdaus  mengatakan para pelaku tidak segan mengancam korban menggunakan senjata tajam (tajam) yang kerap dibawa ketika beraksi.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Para pelaku pembegalan digelandang polisi saat konferensi pers pengungkapan kasus begal yang terjadi di Kampung Jaha RT 05 RW 11, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi. 

Sementara itu, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pihaknya menangkap dua pelaku pembegalan tersebut yakni, berinisial IN alias Conge (24) dan R alias Dadan (22).

Keduanya ditangkap dia di Kampung Cibitung Sebrang RT. 002/009 Kelurahan Cimuning, Kecamatan Mustikajaya, Kota Bekasi pada Minggu 05 Mei 2024 sekira jam 04.00 WIB.

Baca juga: Iseng Masukin Cincin ke Kemaluan, Pria Bekasi Ini Panik Tak Bisa Melepasnya, Akhirnya Panggil Damkar

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: Dahyeon Laser Indonesia Butuh Tenaga Operator Produksi

"Penangkapan berdasarkan hasil penyelidikan, baik itu pemeriksaan keterangan korban, saksi hingga rekaman CCTV," katanya.

Sementara dua pelaku memiliki peran berbeda-beda saat menjalankan aksinya.

Pelaku IN, peranannya adalah orang yang melakukan aksi pencurian dengan kekerasan dengan membawa celurit dan membacok ke jari korban.

Kemudian, pelaku Dadan peranannya adalah sebagai Joki.

"Sementara satu pelaku lagi masih dalam pengejaran kami," katanya.

Barang bukti diamankan yakni satu unit sepeda motor Yamaha Nmax warna merah milik korban, satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik pelaku, satu buah tas warna hijau berisi kunci-kunci dan satu buah sweater milik pelaku.

Twedi menambahkan, pelaku dijerat pasal 365 KHUPidana tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 12 tahun penjara.

Baca juga: Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru

Baca juga: Warga Bekasi Jadi Korban Penyekapan dan Perampokan, Pelaku Ternyata Pernah Perbaiki Rumahnya

Tangkap Tiga Pelaku

Diberitakan sebelumnya, aparat kepolisian dari Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Bekasi menangkap tiga pelaku begal di wilayah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Tiga pelaku begal itu merupakan residivis, bahkan satu diantaranya baru satu minggu keluar bebas dari penjara.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengatakan, pengungkapan kasus kejahatan tindak pidana pencurian dengan kekerasan atau begal ini terjadi pada awal bulan Mei 2024.

Ada sejumlah lokasi kejadian aksi pembegalan tersebut, dengan jumlah pelaku yang berhasil ditangkap sebanyak tiga orang.

"Kami tangkap tersangka ada tiga, inisial YR, MD dan DN," kata Kombes Twedi Aditya Bennyahdi saat konferensi pers di Mapolrestro Bekasi pada Selasa 21 Mei 2024.

Halaman 3 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved