Berita Pendidikan
Bantah Kenaikan Drastis UKT PTN karena Permendikbud, Nadiem Makarim: Itu untuk Mahasiswa Baru
Mendikbudristek, Nadiem Anwar Makarim pun menyebut bahwa aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.
TRIBUNBEKASI.COM — Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Makarim membantah bahwa kenaikan drastis Uang Kuliah Tunggal (UKT) mahasiswa terjadi karena adanya aturan Permendikbud Ristek Nomor 2 Tahun 2024.
Nadiem Makarim pun menjelaskan bahwa aturan Permendikbud Ristek hanya berlaku untuk UKT mahasiswa baru.
Pemilik nama lengkap Nadiem Anwar Makarim ini pun menyebut bahwa aturan itu tidak terkait dengan mahasiswa lama di perguruan tinggi.
"Peraturan Kemdikbud ini menjelaskan bahwa aturan UKT baru ini hanya berlaku pada mahasiswa baru tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi," ucap Nadiem Makarim dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa, 21 Mei 2024.
Nadiem Makarim menjelaskan bahwa penegasan itu sekaligus membantah spekulasi bahwa aturan Permendikbud Ristek jadi biang kerok kenaikan tidak wajar UKT mahasiswa.
Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Selasa Pagi Ini Dibanderol Rp1.358.000 Per Gram, Simak Detailnya
Baca juga: Polisi Tangkap Tiga Pelaku Begal Residivis di Bekasi, Ada yang Baru Satu Minggu Keluar Penjara
Padahal, kata dia, anggapan itu tidak benar sama sekali.
"Jadi masih ada mispersepsi di berbagai kalangan di sosial media dan lain-lain bahwa ini akan tiba-tiba merubah rate UKT pada mahasiswa yang sudah melaksanakan pendidikannya di perguruan tinggi. Ini tidak benar sama sekali," ungkapnya.
Lebih lanjut, Nadiem Makarim memastikan bahwa aturan baru itu sejatinya tidak berpengaruh kepada mahasiswa baru yang datang dari keluarga tingkat ekonomi belum memadai.
Sebab, aturan ini memberlakukan sistem tangga.
Artinya, lanjut Nadiem, mahasiswa baru yang datang dari ekonomi menengah ke atas nantinya akan membayar UKT jauh lebih besar.
Baca juga: Hadiri acara Partai Kemerdekaan Rakyat, Anies Baswedan Pastikan Tak Gabung Parpol Usai Pilpres 2024
Baca juga: Cegah Penipuan Internet, 300 Ribu Wali Murid di Karawang Ikut Seminar Cakap Digital
Sedangkan, mahasiswa baru dengan ekonomi lebih rendah bisa membayar lebih sedikit.
"Jadi sebenarnya tidak akan berdampak besar sekali kepada mahasiswa dengan tingkat ekonomi yang belum mapan atau belum memadai. Tangga-tangga dari UKT ini semuanya ada tangganya. Dan tangga-tangga terendah yaitu level 1 dan 2 dari tangga tersebut itu tidak akan berubah, yang mungkin akan terdampak adalah untuk mahasiswa dengan keluarga dengan tingkat ekonomi tertinggi," katanya.
Dengan begitu, Nadiem Makarim meyakini tidak ada lagi mahasiswa yang gagal kuliah karena kebijakan baru tersebut.
"Tidak ada mahasiswa yang seharusnya gagal kuliah atau tiba-tiba harus membayar lebih banyak akibat daripada kebijakan ini," pungkasnya.
Naik 5 Kali Lipat
Bupati Karawang Aep Syaepuloh Jadi Mahasiswa S2 Unsika, Pilih Jurusan Ini |
![]() |
---|
Hadiri PKKMB Unsika, Wakil Ketua DPR Saan Mustofa Minta Mahasiswa Aktif Berorganisasi |
![]() |
---|
Cerita Suci, Penerima KIP Kuliah Lulus IPK 3,97 di Fisip Unsika |
![]() |
---|
Jadi Angkatan Pertama, Unsika Wisuda 7 Mahasiswa Asing |
![]() |
---|
Wujudkan Kampus Global, Unsika Ikuti Proses Akreditasi Internasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.