Sidang SYL
Pedangdut Nayunda Nabila Resmi Kerja di Kementan, Masuk 2 Hari Duit Mengalir Hingga Rp 45 Juta
Pedangdut Nayunda Nabila ternyata pernah jadi pegawai honorer Kementan selama 2 hari namun terima gaji 10 bulan.
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA - Fakta-fakta yang mengusik akal sehat, terjadi di Kementerian Pertanian (Kementan) di masa kepemimpinan Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Di antaranya adalah rekrutmen penyanyi dangdut Nayunda Nabila sebagai pegawai honorer di Kementan.
Nayunda Nabila mengaku dia menjadi pegawai honorer Kementan berkat bantuan cucu dan anak Syahrul Yasin Limpo (SYL).
Dia hanya bekerja 2 hari namun mendapat gaji utuh sekitar Rp 4 juta. Gaji tersebut terus mengalir ke Nayunda Nabila selama 10 bulan sehingga total yang mengalir ke Nayunda totalnya sekitar Rp 45 juta.
Hal ini diungkap Nayunda Nabila saat hadir sebagai saksi dalam sidang kasus pemerasan dan gratifikasi yang terdakwanya adalah Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (29/5/2024).
Dalam sidang tersebut Nayunda mengakui sejumlah hal di antaranya bahwa ia meminta kepada cucu SYL agar diterima bekerja sebagai tenaga honorer di Kementerian Pertanian.
Hal ini dijelaskan oleh Nayunda ketika ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh bertanya apakah Nayunda pernah ditawari bekerja di Kementan.
"Selain saudara ditawari nyanyi, apakah saudara pernah ditawari jadi staf ahli atau staf khusus atau tenaga honorer?" tanya hakim.
"Tidak, tidak. Kalau honorer bukan ditawari, tetapi saya meminta," jawab Nayunda.
"Oh saudara yang meminta untuk menjadi tenaga honorer?" tanya Pontoh.
Nayunda awalnya berbicara kepada cucu SYL, Andi Tenri Radinsyah atau Bibie. Nayunda mengutarakan keinginannya jadi pegawai honorer di Kementan.
Menurut Nayunda, saat itu Bibie memintanya berbicara langsung kepada ibunya, Indira Thitta (anak SYL).
"Apakah direspons ibu Thitta?" tanya hakim.
"Direspons, katanya masukin aja CV-nya," ujar Nayunda.
Nayunda mengaku, tak lama kemudian dirinya mendapat panggilan kerja dari Kementan.
Hakim lantas bertanya, apakah Nayunda menjalani tes di Kementan.
Nayunda pun mengiyakan hal tersebut.
"Ada, tapi bukan yang formal banget pak, jadi datang ke kantor Kementan terus ketemu dengan ibu siapa dibawa ke ruangan bagian mana, masukin CV dan juga wawancara sebentar abis itu minggu depannya disuruh masuk kerja," kata Nayunda.
Hakim bertanya apakah Nayunda juga menghubungi SYL?
Nayunda mengaku dirinya tidak menghubungi SYL.
"Langsung ke bu Thitta pak," ujarnya.
Sebagai pegawai honorer Kementan, Nayunda menjadi anak buah Ali Jamil Harahap di Direktorat Jenderal (Dirjen) Prasarana & Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan).
Nayunda juga dirinya mendapat Surat Ketetapan (SK) dari Kementerian Pertanian.
Ketika hakim bertanya siapa pejabat yang menandatangani SK tersebut, Nayunda mengaku tidak tahu.
"Mohon maaf Yang Mulia saya tidak memperhatikan," kata Nayunda.
"Lho, anda tidak perhatikan, saudara kan kerja di situ harus ada dasar karena saudara menerima gaji," ucap hakim.
"Dikasih gaji berapa sebulan?" tanya hakim.
Di hari kedua bekerja di Kementan, Nayundadihubungi Indira Thitta.
Nayunda diminta berhenti bekerja di Kementan.
"Singkat cerita saat masuk kerja itu baru masuk dua hari terus saya izin karena ada show di Makassar ada tawaran nyanyi. Besoknya saya ditelepon Bu Thitta untuk tidak bekerja lagi," ujarnya.
Hakim kembali menanyakan gaji Nayunda di Kementan.
"Intinya sudah diterima, dengan gaji berapa? Empat juta?" tanya hakim.
"Kayaknya 4 juta deh," jawabnya.
"Empat juta (koma) berapa, saudara yang terima gaji masa lupa," cecar hakim.
"Empat juta 3 ratus kalau gak salah deh," ucap Nayunda.
"Tidak tahu. Lupa. Karena terlalu kecil sampai lupa ya?" sindir hakim.
Setelah itu hakim mencecar Nayunda tentang gaji yang dia terima sebagai tenaga honorer.
"Sejak bulan apa saudara bekerja? Maret 2021, anda sudah menerima gaji?" tanya hakim.
"Belum," ujar Nayunda.
"Gaji itu melalui rekening, transfer, atau gimana?" tanya hakim.
"Ada rekening dari Kementan," sahut Nayunda.
"Sampai kapan saudara menerima gaji, ada satu tahun?" cecar hakim.
"Gak ada sih," jawab Nayunda.
"Kewajiban saudara kan tiap hari ke kantor. Apakah saudara masuk?" tanya hakim.
"Masuk dua hari," ujar Nayunda.
Hakim lantas bertanya kepada jaksa, berapa total gaji yang diterima Nayunda dari Kementan.
Ternyata Nayunda menerima gaji dengan total Rp 45 juta meski dirinya hanya bekerja selama dua hari.
Mengetahui hal tersebut hakim yang agak geram kemudian memerintahkan agar Nayunda segera mengembalikan sisa uang yang diterimanya.
Hakim Adam Pontoh berpandangan bahwasannya uang yang diterimanya itu merupakan uang negara hingga ia tidak berhak menggunakannya.
"Apalagi yang gaji tadi itu, gaji tadi harus diingat Rp 45 juta itu saudara enggak berhak untuk menerima itu, saudara harus kembalikan, kalau tidak, saudara akan susah sendiri nanti, saudara harus pertanggungjawabkan itu," kata Pontoh.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Penculikan Kepala Cabang Bank BUMN yang Didalangi Pengusaha Startup Ternyata Juga Libatkan Tim IT |
![]() |
---|
Guru Cabul di Bekasi Lakukan Aksinya di Ruang OSIS, Korban Trauma Hingga Berusaha Melukai Diri |
![]() |
---|
Bagaimana Kondisi Cuaca Kota Bekasi Kamis Besok 28 Agustus 2025? Berikut Prakiraan BMKG |
![]() |
---|
Cerita Kalina Ocktaranny Hingga Dirinya Putuskan Jualan Es Teler di Pinggir Jalan Pamulang |
![]() |
---|
Ironis! Guru SMPN 13 Kota Bekasi Terlibat Kasus Pelecehan Seksual Siswi Ternyata Anggota TPPK |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.