Berita Bekasi

Lima Bandar Narkoba Lintas Provinsi Dibekuk Polisi, Barang Bukti 79 Kilogram dan Dikendalikan Napi

Lima tersangka bandar narkoba jenis ganja yang berhasil diringkus Polres Metro Bekasi itu berisial AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25).

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas provinsi. 

TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Polres Metro Bekasi memusnahkan sebanyak 79,123 kilogram ganja hasil penangkapan bandar narkoba jaringan lintas provinsi.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Twedi Aditya Bennyahdi mengungkapkan, pada awal Januari 2024 jajaran Satuan Narkoba Polres Metro Bekasi berhasil membongkar jaringan narkoba lintas provinsi.

Hasilnya, ditangkap lima tersangka bandar narkoba jenis ganja berisial AB (23), PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25).

"Pengungkapan hasil pengembangan kasus narkoba di wilayah Kabupaten Bekasi. Hingga terbongkar tersangka lainnya dari wilayah Sumatera," kata Twedi kepada awak media di Mapolrestro Bekasi pada Kamis, 30 Mei 2024.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Metro Bekasi, Kompol Dedi Herdiana menjelaskan, penangkapan berawal dari pengembangan tersangka narkoba yang ditangkap.

Baca juga: Tingkatkan Konektivitas, Pemkab Bekasi Siapkan Trayek Deltamas ke Stasiun Cikarang dan LRT Jatimulya

Baca juga: Bea Cukai Cikarang Sita Ratusan Sex Toys asal China, Begini Penampakannya

Dari tersangka itu, dilakukan pengembangan hingga didapatkan gudang penyimpanan narkoba di wilayah Kp. Rawa Bugel, Kelurahan Harapan Jaya, Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi.

"Lalu kita kembangkan hingga menangkap tersangka di daerah Lampung," ucapnya.

Hasil pemeriksaan, sejumlah tersangka memiliki peran masing-masing, seperti tersangka AB berperan menampung narkoba ganja di gudang daerah Kota Bekasi.

Lalu, empat tersangka lainnya PN (27), MM (29), DJ (26) dan AA (25) sebagai distributor ganja dari Aceh, Medan maupun Bekasi.

"Rencananya ganja ini akan diedarkan untuk dikemas siap edar ke masyarakat Bekasi, Cikarang maupun sekitarnya," jelasnya.

Baca juga: Tyas Mirasih Berharap Segera Punya Anak dari Tengku Tezi, Maunya Natural Saja

Baca juga: Anjlok Rp 9.000 Per Gram, Kamis Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Segini, Cek Detailnya

Sedangkan satu pelaku utama merupakan narapidana atau wargabinaan di Lapas Lampung.

"Hasil pemeriksaan para tersangka, mereka disuruh Bima pelaku utama yang ada di Lapas Lampung untuk mentransfer uang-uang ke para pelaku PN, MM, dan DJ," imbuhnya.

Dari pengungkapan ini, jika diakumulasikan dalam rupiah barang bukti seluruhnya setara dengan Rp 632.000.000.

"Polres Metro Bekasi berhasil menyelematkan kurang lebih 79.123 jiwa masyarakat dari bahaya narkoba," katanya.

Sementara pasal yang terapkan yakni Pasal 114 ayat (2) Sub Pasal 111 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotikam.

Ancaman hukumannya adalah penjara 6 sampai 20 Tahun dan seumur hidup.

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved