Polri Tak Beri Sanksi ke Anggota Densus 88 yang Kuntit JAM Pidsus, Dalihnya Tak Ada Pelanggaran Etik

Inilah nasib anggota Densus 88 Polri, Bripda IM yang tertangkap tangan saat menguntit Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus).

Editor: Ign Prayoga
KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN
Irjen Sandi Nugroho. 

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut Sumedana bahkan tak mau membeberkan orang yang menyuruh anggota Densus 88 Polri tersebut.

"Itu enggak kami sampaikan di sini. Intinya itu yang terjadi," kata Ketut dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).

Ketut meminta, agar hal tersebut ditanyakan kepada Mabes Polri yang diklaim lebih tahu.

Pasalnya, oknum Densus 88 yang ketahuan menguntit Jampidsus itu sudah diserahkan ke Pengamanan Internal (Paminal) Propam Polri.

"Itu teman-teman, Mabes Polri yang lebih tahu. Silakan rekan-rekan teman-teman menanyakan perkembangan lebih lanjut ke Mabes Polri," ujar dia.

Untuk diketahui, Jampidsus sebelumnya diduga dimata-matai oleh Densus 88 saat makan malam di salah satu restoran di Cipete, Jakarta Selatan.

Anggota Densus 88 yang terciduk membuntuti Jampidsus itu kemudian ditangkap dan disebut-sebut bernama Bripda Iqbal Mustofa (IM).

Berdasarkan informasi yang diterima, dia saat itu tengah menjalankan misi "Sikat Jampidsus."

Bripda Iqbal ternyata saat itu tidak sendiri, ia diduga menjalankan misi bersama lima orang lainnya yang dipimpin seorang perwira menengah Kepolisian.

Namun hanya Bripda Iqbal yang berhasil diamankan pengawal Jampidsus saat itu.

Kala itu, Bripda Iqbal diduga menyamar sebagai karyawan perusahaan BUMN dengan inisial HRM.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved