PPDB Bekasi

Prioritaskan Warga Sekitar, Pemkab Bekasi Tambah Kuota PPDB Online Jalur Zonasi Jadi 80 Persen

penambahan kuota jalur zonasi pada PPDB online jalur zonasi itu bertujuan mengoptimalkan pendidikan dasar masyarakat.

|
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
ppdb Jabar 2024
Ilustrasi PPDB --- PPDB Jabar 2024 akan dimulai 3 Juni 2024. Pemerintah Kabupaten Bekasi, Jawa Barat menambah kuota Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Online jalur zonasi menjadi 80 persen dari sebelumnya 60 persen. 

1. Pendaftaran dan verifikasi dokumen PPDB tahap 1: 3-7 Juni 2024.

2. Masa sanggah verifikasi: 3-7 Juni 2024

3. Pemetaan/persyaratan afirmasi KETM non-ekstrim: 10-12 Juni 2024

4. Rapat koordinasi penyaluran KETM non ekstrim, rapat Dewan Guru Penetapan Hasil Seleksi PPDB tahap 1, Koordinasi Satuan Pendidikan dengan Cabang Dinas: 13-14 Juni 2024

5. Pengumuman PPDB tahap 1: 19 Juni 2024

6. Daftar ulang PPDB tahap 1: 20-21 Juni 2024

Contoh SPTJM PPDB 2024  

Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak Orangtua/Wali Calon Peserta Didik PPDB Jawa Barat
Tahun Ajaran 2024/2025

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama Orang Tua : ……………………………………………………
Nama Calon Siswa : ………………………………………………………
Asal Sekolah : ………………………………………………………
Alamat Rumah : ……………………………………………….
RT. ………… RW. ………… Kelurahan …………………… Kecamatan ………………….
Kabupaten/Kota ………… Provinsi …………..
NIK dan Nomor KK : ………………………………………………………
No. HP /email : ………………………………………………………

Dengan ini saya menyatakan :
1. Bahwa seluruh data/informasi yang saya berikan dalam dokumendokumen persyaratan PPDB adalah benar sesuai dengan data kependudukan dan data terkait jalur pendaftaran PPDB anak tersebut di atas, tidak ada rekayasa atau pemalsuan.

2. Bahwa saya tidak akan melakukan tindakan memaksakan kehendak atau melakukan perbuatan yang melawan hukum dalam pelaksanaan PPDB Jawa Barat.

3. Saya akan mentaati peraturan perundang-undangan dan hukum serta sanksi terkait Pedoman Pelaksanaan Peserta Didik Baru (PPDB) Jawa Barat Tahun Ajaran 2024/2025.

4. Apabila di kemudian hari terbukti pernyataan saya tersebut tidak benar, maka saya bersedia dikenakan sanksi/hukuman menurut ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mengeluarkan putra/putri kami dari sekolah yang bukan menjadi haknya.

5. Saya bersedia mengembalikan biaya pendidikan yang diterima anak saya yang bersumber dari pemerintah.

Demikian surat pernyataan ini saya buat dalam keadaan sadar, tanpa paksaan, dan dibuat dengan sebenar-benarnya.

.........................., ....................2024

Yang membuat pernyataan

.....................................................
(nama lengkap)

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com 

(Sumber : Laporan TribunBekasi.com, Muhammad Azzam/maz/Kompas.com)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 


 
 
 

Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved