Polemik Tapera

Said Iqbal Desak Jokowi Cabut Progam Tapera, Sampai 20 Tahun Pun Tak Cukup Buat DP Rumah

Menurut Said Iqbal yang juga menjabat Presiden KSPI, setidaknya ada beberapa alasan mengapa Program Tapera harus dicabut Jokowi.

Editor: Ichwan Chasani
Istimewa via Tribunnews.com
Foto: Presiden Partai Buruh Said Iqbal. 

TRIBUNBEKASI.COM — Presiden Partai Buruh Said Iqbal mendesak pemerintahan Joko Widodo mengcabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

Menurut Said Iqbal yang juga menjabat Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), setidaknya ada beberapa alasan mengapa Program Tapera harus dicabut.

Pertama, kata Said Iqbal, adalah soal ketidakpastian.

Dia membeberkan bahwa dengan potongan iuran sebesar 3 persen (tiga persen) dari upah buruh, dalam sepuluh hingga dua puluh tahun kepesertaannya, buruh tidak akan bisa membeli rumah.

"Bahkan hanya untuk uang muka saja tidak akan mencukupi," tandas Said Iqbal dalam keterangan resminya, Minggu, 2 Juni 2024.

Baca juga: Meriahkan HUT ke-497 Jakarta, Ancol Gratiskan Tiket Masuk, Sampai Kapan?

Baca juga: Polisi Kesulitan Identifikasi Maling Motor yang Lepaskan Tembakan ke Langit dan Bawa Kabur Vario

Alasan yang kedua, menurut Said Iqbal adalah pemerintah yang lepas tanggungjawab dalam PP Tapera.

Hal itu dikarenakan tidak ada satu klausul pun yang menjelaskan bahwa pemerintah ikut mengiur dalam penyediaan rumah untuk buruh dan peserta Tapera lainnya. 

"Iuran hanya dibayar oleh buruh dan pengusaha saja, tanpa ada anggaran dari APBN dan APBD yang disisihkan oleh pemerintah untuk Tapera. Dengan demikian, pemerintah lepas dari tanggungjawabnya untuk memastikan setiap warga negara memiliki rumah yang menjadi salah satu kebutuhan pokok rakyat, selain sandang dan pangan," terang Said Iqbal

Said Iqbal juga menegaskan bahwa program tersebut membebani pekerja, saat daya beli buruh yang turun 30 persen dan upah minimum yang sangat rendah akibat UU Cipta Kerja.

"Potongan iuran Tapera sebesar 2,5 persen yang harus dibayar buruh akan menambah beban dalam membiayai kebutuhan hidup sehari-hari," jelasnya.

Baca juga: KPU Karawang Kenalkan Si Cipa dan Rage, Jadi Maskot Pilkada Karawang 2024

Baca juga: Band Jamrud Meriahkan Peluncuran Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2024

Selain itu kata Said Iqbal program tersebut terdapat kerancuan yang berpotensi besar untuk disalahgunakan.

Karena di dunia ini hanya ada sistem jaminan sosial (social security) atau bantuan sosial (social assistance). 

"Jika jaminan sosial, maka dananya berasal dari iuran peserta atau pajak atau gabungan keduanya dengan penyelenggara yang independen, bukan pemerintah," kata Said Iqbal.

Sedangkan bantuan sosial dananya berasal dari APBN dan APBD dengan penyelenggaranya adalah pemerintah.

Said Iqbal menyebut model Tapera bukanlah keduanya, karena dananya dari iuran masyarakat dan pemerintah tidak mengiur, tetapi penyelenggaranya adalah pemerintah.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 3 Juni 2024 Besok

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 3 Juni 2024 Besok di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00

Kemudian ia juga menilai karena pemerintah menyebut bahwa dana Tapera adalah tabungan, maka seharusnya bersifat sukarela, bukan memaksa. 

"Dan karena Tapera adalah tabungan sosial, tidak boleh ada subsidi penggunaan dana antar peserta, seperti halnya tabungan sosial di program Jaminan Hari Tua (JHT), BPJS Ketenagakerjaan. Subsidi antar peserta hanya diperbolehkan bila program tersebut adalah jaminan sosial yang bersifat asuransi sosial, bukan tabungan sosial," tegasnya.

Penjelasan BP Tapera

Komisioner BP Tapera Heru Pudyo Nugroho mengatakan program Tapera hadir karena kondisi masyarakat yang masih kesulitan dalam kepemilikan rumah.

Menurut dia harga rumah dibilang terjangkau apabila tidak lebih dari tiga kali penghasilan masyarakat dalam setahun.

Hal itu berdasarkan Indeks Keterjangkauan Residensial.

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 3 Juni 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: MM2100 Industrial Town Butuh Staf Laboratorium, Minimal Lulusan D3

"Harga rumah dikategorikan terjangkau apa bila tidak lebih dari 3 kali penghasilan rumah tangga dalam setahun atau maksimal indeks 3," kata Heru Pudyo Nugroho dalam konferensi pers di Kantor Staf Presiden, Jakarta, Jumat, (31/5/2024).

Sekarang ini, di beberapa daerah ada yang indeksnya lebih dari tiga, bahkan ada yang sampai lima, terutama daerah di Pulau Jawa dan Bali.

Semakin tinggi angka indeksnya, semakin tinggi kesulitan dalam memperoleh hunian.

"Permasalahan ini terjadi di hampir semua segmen baik MBR (masyarakat berpenghasilan rendah), kelas menengah dan pekerja kelas atas," kata Heru Pudyo Nugroho.

Kehadiran Tapera, kata dia, untuk meningkatkan kemampuan masyarakat untuk memiliki hunian.

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Nippo Mechatronics Indonesia Butuh Asisten Produksi Lulusan Diploma

Baca juga: Lowongan Kerja Bekasi: PT Haier Electrical Appliances Indonesia Tawarkan 3 Posisi Manager

Salah satunya melalui penurunan suku bunga yang berdampak pada penurunan angsuran.

Ia mencontohkan terdapat selisih angsuran sebesar Rp 1 juta per bulan, apabila mengambil rumah susun dengan asumsi harga 300 jutaan.

"Kalau memakai KPR kovensial angsurannya kurang lebih Rp3,1 juta per bulan dengan asumsi bunga 11 persen. Kalau KPR Tapera itu hanya Rp 2,1 juta per bulan itu sudah termasuk tabungan," katanya.

"Karena sebelum mendapatkan benefit dan manfaat peserta harus nabung. untuk apa, untuk menunjukan kemampuan capacitynya dalam mengangsur. Karena sebelum mendapatkan benefit dan manfaat peserta harus nabung," ujar Heru Pudyo Nugroho. (Tribunnews.com Rahmat W Nugraha)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved