Badan SDM Kementan Serahkan Rp 6,8 Miliar ke SYL, Uang Perjalanan Dinas PNS Dikumpulkan lalu Disetor
SYL disebut-sebut membegal uang perjalanan dinas para pegawai Kementerian Pertanian (Kementan).
"Segera selesaikan. Lalu setelah rapat juga misalnya rapat eselon I dengan Sekjen biasanya Pak Sekjen waktu mengingatkan lagi," kata Dedi.
Sebagai informasi, keterangan Dedi ini diberikan terkait perkara dugaan korupsi yang menjerat eks Mentan SYL sebagai terdakwa.
Dalam perkara ini, jaksa KPK sebelumnya telah mendakwa SYL menerima gratifikasi Rp 44,5 miliar.
Total uang tersebut diperoleh SYL selama periode 2020 hingga 2023.
"Bahwa jumlah uang yang diperoleh terdakwa selama menjabat sebagai Menteri Pertanian RI dengan cara menggunakan paksaan sebagaimana telah diuraikan di atas adalah sebesar total Rp 44.546.079.044," kata jaksa KPK, Masmudi dalam persidangan Rabu (28/2/2024) di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Uang itu diperoleh SYL dengan cara mengutip dari para pejabat Eselon I di lingkungan Kementerian Pertanian.
Menurut jaksa, dalam aksinya SYL tak sendiri, tetapi dibantu eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta dan eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono yang juga menjadi terdakwa.
Selanjutnya, uang yang telah terkumpul di Kasdi dan Hatta digunakan untuk kepentingan pribadi SYL dan keluarganya.
Berdasarkan dakwaan, pengeluaran terbanyak dari uang kutipan tersebut digunakan untuk acara keagamaan, operasional menteri dan pengeluaran lain yang tidak termasuk dalam kategori yang ada, nilainya mencapai Rp 16,6 miliar.
"Kemudian uang-uang tersebut digunakan sesuai dengan perintah dan arahan Terdakwa," kata jaksa.
Atas perbuatannya, para terdakwa dijerat dakwaan pertama:
Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan kedua:
Pasal 12 huruf f juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Dakwaan ketiga:
Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Beras Kemasan Food Station Tjipinang Tak Penuhi Syarat Mutu, Hasil Uji Laboratorium Sudah Keluar |
![]() |
---|
Usut TPPU Mantan Mentan SYL, KPK Periksa Advokat Visi Law Office Hingga Pejabat BPK dan Kementan |
![]() |
---|
Penyidik KPK Geledah Kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang |
![]() |
---|
Firli Bahuri Bakal Dijemput Paksa Polisi, Dua Kali Mangkir dari Pemeriksaan Kasus Pemerasan SYL |
![]() |
---|
Sudah Ada Kepastian, Firli Bahuri Bakal Diperiksa Lagi soal Kasus Pemerasan SYL, Kamis Depan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.