Penyidik KPK Geledah Kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum yang menaungi eks jubir KPK Febri Diansyah
Penulis: | Editor: Ign Prayoga
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).
Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).
Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam firma hukum ini di antaranya adalah eks jubir KPK Febri Diansyah dan eks penyidik KPK Rasamala Aritonang.
Sementara dari ICW ada Donal Fariz.
Penggeledahan kantor firma hukum tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersanka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).
"Benar (digeledah) terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/3/2025).
Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.
Terkait penggeledahan ini, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.
Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.
Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.
Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS).
Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.
Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.
"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).
"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Febri Diansyah
Kasus TPPU
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
tribunbreakingnews
PDIP Pecat Anggota DPRD yang Sesumbar Mau Merampok Uang Negara |
![]() |
---|
Terungkap, Sekolah di Sleman Diminta Rahasiakan Kasus Keracunan MBG |
![]() |
---|
Korlantas Polri Bekukan Penggunaan Sirene Tot Tot Wuk Wuk untuk Pengawalan |
![]() |
---|
KPK Sesalkan Inisiatif Khalid Basalamah yang Buka Materi Penyidikan Korupsi Kuota Haji ke Publik |
![]() |
---|
Mahfud MD dan Djamari Chaniago Dikabarkan Masuk Kabinet, Kepala Bappisus: Reshuffle Urusan Presiden |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.