Penyidik KPK Geledah Kantor Eks Jubir KPK Febri Diansyah Terkait Tindak Pidana Pencucian Uang

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum yang menaungi eks jubir KPK Febri Diansyah

Penulis: | Editor: Ign Prayoga
Dok. Kompas TV
DIGELEDAH -- Mantan juru bicara KPK Febri Diansyah. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum yang didirikan Febri Diansyah di Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA -- Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di kawasan Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

Visi Law Office didirikan oleh beberapa mantan pegawai KPK dan aktivis Indonesia Corruption Watch (ICW).

Mantan pegawai KPK yang tergabung dalam firma hukum ini di antaranya adalah eks jubir KPK Febri Diansyah dan eks penyidik KPK Rasamala Aritonang. 

Sementara dari ICW ada Donal Fariz.

Penggeledahan kantor firma hukum tersebut dilakukan terkait penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersanka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

"Benar (digeledah) terkait sprindik (surat perintah penyidikan) TPPU tersangka SYL," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, Rabu (19/3/2025).

Rasamala yang sedianya hari ini diperiksa sebagai saksi juga ikut dalam penggeledahan dimaksud.

Terkait penggeledahan ini, Tribunnews masih berusaha meminta konfirmasi kepada Febri Diansyah.

Sebelumnya KPK mengumumkan Syahrul Yasin Limpo sebagai tersangka pencucian uang pada Jumat, 13 Oktober 2023.

Perkara TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus korupsi di Kementerian Pertanian yang telah menjerat SYL.

Dalam perkara korupsi di Kementan, SYL terbukti secara sah telah melakukan pemungutan kepada pejabat di kementerian tersebut dengan total uang Rp44,2 miliar dan 30 ribu dolar Amerika Serikat (AS). 

Uang tersebut ia gunakan untuk kebutuhan pribadinya dan keluarga, seperti mencicil kartu kredit, perbaikan rumah, perawatan wajah, hingga aliran dana ke Partai Nasdem senilai miliaran rupiah.

Mahkamah Agung (MA) pun menolak permohonan kasasi yang diajukan eks SYL selaku terdakwa kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.

Hukuman yang dijatuhkan terhadap SYL tetap berupa 12 tahun penjara sebagaimana hukuman yang dijatuhkan pada vonis di tingkat banding.

"Tolak kasasi terdakwa dengan perbaikan mengenai redaksi pembebanan uang pengganti kepada terdakwa," demikian bunyi putusan tersebut dilansir dari situs MA, Jumat (28/2/2025).

"Menghukum terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp44.269.777.204 ditambah USD30.000," lanjut putusan tersebut.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved