Berita Kriminal

Disergap Lantaran Dicurigai Hendak Tawuran, Tiga Pemuda Langsung Menyerang dan Bacok Polisi

Tiga pemuda tawuran yang memiliki tato sangar di badannya itu, mendadak ciut dan tertunduk setelah polisi menjajarkan 3 celurit besar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tiga pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran diamankan polisi usai membacok anggota tim perintis presisi Polri yang hendak membubarkan mereka. 

"ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN," kata Billy.

Kini, ketiganya resmi ditahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi denhan surat tugas yang sah.

Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan Undang Undang Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. 

"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.

"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.

Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved