Berita Kriminal

Disergap Lantaran Dicurigai Hendak Tawuran, Tiga Pemuda Langsung Menyerang dan Bacok Polisi

Tiga pemuda tawuran yang memiliki tato sangar di badannya itu, mendadak ciut dan tertunduk setelah polisi menjajarkan 3 celurit besar

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Tiga pemuda yang hendak melakukan aksi tawuran diamankan polisi usai membacok anggota tim perintis presisi Polri yang hendak membubarkan mereka. 

TRIBUNBEKASI.COM, KEMBANGAN ---  Tiga pemuda yang terlibat tawuran tidak dapat berkutik saat pihak kepolisian Polsek Kembangan menggiringnya ke hadapan awak media saat konferensi pers, di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/6/2024).

Tiga pemuda tawuran yang memiliki tato sangar di badannya itu, mendadak ciut dan tertunduk setelah polisi menjajarkan 3 celurit besar yang sempat digunakannya untuk membacok seorang anggota kepolisian yang tengah berpatroli.

Kapolsek Kembangan, Kompol Billy Gustiano mengatakan, peristiwa itu bermula kala pelaku berinisial ZF, AAP dan RF, bersama lima temannya hendak melakukan tawuran bersama kelompok lain, di Jalan Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat, Minggu (2/6/2024) dini hari.

Kala itu, korban berinisial MN yang merupakan personel Ditsamapta Polda Metro Jaya, sedang melaksanakan kegiatan patroli skala besar di wilayah tersebut.

BERITA VIDEO : TAWURAN DAN BEGAL JADI PERKARA MENONJOL DI KABUPATEN BEKASI

Ketika tim patroli perintis presisi Polda Metro Jaya melintasi Kelurahan Meruya Utara, tepatnya di Jalan Meruya Selatan, mereka melihat ada sekelompok pemuda yang sedang nongkrong. 

Diduga, mereka sedang merencanakan melakukan tawuran antar pemuda.

Karena kecurigaan tersebut, lanjut Billy, tim patroli Perintis Presisi Polda Metro Jaya pun langsung mendekati kerumunan pelaku.

Baca juga: Polisi Tangkap 11 Pelajar Terlibat Tawuran di Bekasi, Korban Luka Bacok di Kepala, Kondisinya Kritis

Saat didekati, salah satu pemuda geram dan langsung mengayunkan celurit ke arah korban MN.

"Mengenai lengan bagian atas sebelah kiri korban hingga luka," kata Billy dalam konferensi pers di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, Senin (3/6/2024).

Seketika itu juga, anggota polisi lain langsung mengamankan kelompok pemuda tersebut di tempat kejadian perkara (TKP).

"Lanjut dilakukan penggeledahan, ditemukan ada tiga bilah celurit," ungkap Billy.

Tanpa basa basi, mereka pun lantas digiring ke Polsek Kembangan, Jakarta Barat untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari delapan orang pemuda yang dibawa, polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka lantaran telah nekat melakukan kekerasan saat proses pengamanan tersebut. Mereka adalah ZF, AAP dan RF.

BERITA VIDEO : INILAH SEJUMLAH PASAL YANG DIJATUHKAN POLISI UNTUK 11 PELAKU TAWURAN PELAJAR 

"ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN," kata Billy.

Kini, ketiganya resmi ditahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi denhan surat tugas yang sah.

Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan Undang Undang Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. 

"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.

"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.

Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan.

(Sumber : Laporan Wartawan Wartakotalive.com, Nuri Yatul Hikmah/m40)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved