Berita Kriminal

Nekat Bacok Polisi, Tiga Pemuda Ini Babak Belur

Alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal karena rencana aksi tawuran mereka dibubarkan.

|
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Nuri Yatul Hikmah
Tiga pemuda yang nekat membacok polisi karena aksi tawuran mereka dibubarkan. 

"ZF inilah yang melakukan pembacokan terhadap atau penganiayaan kepada korban inisial MN," kata Billy.

Kini, ketiganya resmi ditahan di Mapolsek Kembangan, Jakarta Barat, untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.

Pelaku ZF dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Ia juga dikenalan Pasal 212 KUHP karena melawan petugas resmi yang dilengkapi dengan surat tugas yang sah.

Sementara dua pelaku lain, AAP dan RF, diterapkan UU Darurat momor 12 tahun 1951 Pasal 2 ayat 1. 

Baca juga: KPU Kabupaten Bekasi Luncurkan Jingle dan Maskot Pilkada 2024

Baca juga: Belum Sempat Ikut Manasik, Syahnaz Sadiqah Bersiap Berangkat Haji Bareng Raffi Ahmad dan Nagita

"Kemudian lima pemuda lainnya, itu kami lakukan pembinaan karena tidak masuk unsur rangkaian peristiwa pidana tersebut," jelas Billy.

"Kami lakukan pembinaan, dalam artian kami panggil orang tuanya, kemudian kami panggil pihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," imbuhnya.

Lebih lanjut, Billy mengungkap bahwa alasan pelaku melakukan pembacokan kepada anggota polisi adalah lantaran kesal aksinya itu dibubarkan.

Kendati begitu, Billy memastikan jika para pelaku tidak sedang berada di bawah pengaruh narkoba atau minuman keras saat diamankan. (Wartakotalive.com/Nuri Yatul Hikmah)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp. 

Sumber: Wartakota
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved