Pilkada Kota Bekasi

DPC PKB Kota Bekasi Pastikan Hasil Rekomendasi Cawalkot Diumumkan Paling Lama Juli 2024

Rekomendasi dipastikan akan diterima satu dari enam nama yang dikirim ke DPP dan telah melewati Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) sebelumnya.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Ketua DPC PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda saat ditemui di kantor DPC PKB Kota Bekasi, Kecamatan Bekasi Selatan, Senin, 10 Juni 2024. 

Sehingga dari enam bacalon wali kota bekasi tersebut akan terpilih satu nama yang mendapat rekomendasi dan segera diumumkan paling lama Juli 2024 mendatang.

“Untuk putusan itu karena tahapan proses rekrutmen sudah sampai UKK maka kami tinggal menunggu keputusan dari DPP, mudah-mudahan akhir bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa ada putusan dari DPP,” pungkasnya.

Kader PKB dipastikan tak lolos

PKB memastikan satu kadernya tidak lolos penjaringan Bakal Calon Wali Kota (Bacawalkot) Bekasi melalui jalur pihaknya.

Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB Kota Bekasi, Rizki Topananda mengatakan alasannya karena kader tersebut dalam hal ini Sudjatmiko ingin fokus menjabat sebagai anggota DPR RI saja.

Mengingat yang bersangkutan telah dipastikan lolos ketika mencalonkan sebagai anggota legislatif Daerah Pemilihan (Dapil 6) Kota Depok-Bekasi saat Pemilihan Umum (Pemilu) 2024.

“Pak haji Sudjatmiko dari PKB beliau pada akhirnya hasilnya ingin lebih fokus ke DPR RI, karena beliau baru terpilih dipilih kemarin,” kata Rizki, Senin (10/6/2024).

BERITA VIDEO : KETUA DPC KOTA BEKASI DARI PDIP DAN PPP IKUT SELEKSI PENJARINGAN BACAWALKOT BEKASI

Selain itu, Rizki menjelaskan Sudjatmiko juga tidak mengikuti prosedural penjaringan Bacawalkot, dalam hal ini Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK).

Sebab UKK menjadi syarat utama dari PKB untuk nantinya memberikan surat rekomendasi terhadap satu orang untuk maju sebagai Calon Wali Kota (Cawalkot) di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 mendatang.

“Tetapi namanya tetap ada dalam daftar kami meskipun beliau tidak ikut UKK, walaupun dia tidak mengikuti proses selanjutnya,” jelasnya.

Selain Sudjatmiko, pria berkacamata itu menuturkan satu nama lainnya adalah Dr. Zefri. MS.i selaku akademisi dan dosen teknik sipil di Universitas Krisnadwipayana (UNKRIS), Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.

Alasannya yang bersangkutan sejak awal mendaftar hingga waktu akan didaftarkan mengikuti UKK hanya berniat maju sebagai Wakil Wali Kota Bekasi.

Sehingga untuk tahapan Wakil Wali Kota tidak perlu melanjutkan ke tingkatan UKK, melainkan hanya sebatas DPC.

“Terkait pak Zefri sejak awal daftar sampai akhir memposisikan mencalonkan diri sebagai calon wakil walikota, maka calon wakil walikota tidak perlu diungkapkan di DPP, dan cukup UKK di tingkat DPC,” imbuhnya.

Halaman
123
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved