Berita Bekasi

Kadisdik Kota Bekasi Dilaporkan ke Bawaslu Karena Diduga Datang Acara Partai

Jika klarifikasi sudah dilakukan Kadisdik, Bawaslu akan mengkaji lebih lanjut pelaporan itu, baik informasi dari saksi, pelapor, dan terlapor.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Ichwan Chasani
TribunBekasi.com/Rendy Rutama Putra
Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia saat ditemui di kantor Bawaslu Kota Bekasi kawasan Kayuringin Jaya, Bekasi Selatan, Kota Bekasi, Jumat, 26 April 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KOTA BEKASI — Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi buka suara terkait adanya laporan kepada pihaknya terhadap terlapor Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bekasi, Uu Saeful Mikdar.

Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Vidya Nurrul Fathia mengatakan pelaporan itu terkait dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Menjadi pelaporannya itu kan karena memang terlapor ini merupakan ASN dan juga hadir di dalam salah satu acara partai seperti itu yang dilaporkan oleh pelapor,” kata Vidya Nurrul Fathia, Selasa, 11 Juni 2024.

Vidya Nurrul Fathia menjelaskan jika nantinya klarifikasi sudah dilakukan Uu, pihaknya akan mengkaji lebih lanjur pelaporan tersebut, baik informasi dari saksi, pelapor, dan terlapor.

Jika ditemukan ada indikasi pelanggaran maka akan mengacu terhadap perundangan lain terkait aturan di Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

Baca juga: Masuk Lima Besar Kasus Tertinggi, Pemkab Bekasi Bentuk Tim Percepatan Atasi Tuberkulosis

Baca juga: Tingkatkan Kualitas Pendidikan, DCKTR Kabupaten Bekasi Perbaiki Ratusan Ruang Kelas SD dan SMP

“Tentu kami mengacu perundangan lain, yaitu terkait KASN dan juga kami tentu akan menyampaikan kepada bapak Penjabat (Pj) Wali Kota jika memang nanti misalkan ada ASN yang terbukti tidak netral seperti itu sebagai kepala daerah dan ini secara general siapapun itu,” jelasnya.

Vidya Nurrul Fathia menuturkan pihak sudah melakukan pemanggilan terhadap saksi dan pelapor untuk dimintai keterangan lebih rinci terkait dugaan tersebut.

Namun untuk pihak terlapor justru mangkir dalam undangan klarifikasi panggilan pertama.

“Iya harusnya kemarin (Senin 10/6/2024) siang, tapi tadi sudah kami lakukan pengiriman undangan kembali bersurat untuk hadir di klarifikasi undangan kedua seperti itu,” tuturnya. 

Sebelumnya, Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi, Raden Gani Muhammad sempat mempertanyakan kepastian Uu dalam pendaftaran Bacawalkot di Pemiihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.

Baca juga: Pura-Pura Jadi Ustaz, Sosok Residivis Ini Hipnotis Seorang Wanita dan Bawa Kabur HP Korban

Baca juga: DPC PKB Kota Bekasi Pastikan Hasil Rekomendasi Cawalkot Diumumkan Paling Lama Juli 2024

Sebab, Gani Muhammad mengatakan, hal itu perlu dipikirkan bagi Uu, mengingat statusnya saat ini masih aktif menjabat sebagai ASN, sehingga jangan sampai hal ini dimanfaatkan sebagai momentum untuk kampanye terselubung dengan menggunakan media pemerintah daerah.

“Intinya harus saya pastikan dulu dengan benar dan yakin apakah hanya sebagai wacana say war atau apa, karena ini menyangkut status legal standing yang bersangkutan,” kata Gani Muhammad, Selasa, 21 Mei 2024.

Kemudian Gani Muhammad meminta kepada Uu jika berniat maju untuk segera mundur dari jabatannya.

Namun dirinya tidak dapat berkata banyak, lantaran ia belum mendapat secara resmi surat atau informasi pasti Uu akan maju diajang pencalonan Pilkada Wali Kota Bekasi.

“Tentu akan kami pastikan, dan kami yakinkan yang bersangkutan, kalau memang (serius maju) biar leluasa harus segera mundur atau kalau tidak cuti dulu,” pungkasnya.

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Selasa 11 Juni 2024

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Selasa 11 Juni 2024 ini di Grandbox Grand Residence City Setu

Halaman
12
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved