Kasus Pelecehan Seksual

Naik ke Tahap Penyidikan, Korban Pelecehan Minta Rektor Nonaktif UP Secepatnya Jadi Tersangka

Dengan ditingkatkannya status penanganan kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Editor: Ichwan Chasani
Warta Kota/Ramadhan LQ
Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno didampingi kuasa hukumnya memberikan keterangan usai menjalani pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual di Polda Metro Jaya, Selasa lalu, 5 Februari 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Penyidik Polda Metro Jaya telah menaikkan status penanganan kasus dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila, Edie Toet Hendratno ke tahap penyidikan.

Pihak korban pun mengapresiasi adanya kemajuan dalam proses hukum dalam kasus tersebut. 

"Alhamdulilah sekarang ini saya apresiasi berarti polisi sudah mempunyai kemajuan menurut saya, sudah punya sikap tegas untuk bisa melanjutkan proses ini," kata Kuasa Hukum korban, Amanda Manthovani dalam keterangan resminya, Selasa, 18 Juni 2024.

Dengan ditingkatkannya status penanganan kasus tersebut, artinya pihak kepolisian telah menemukan adanya unsur pidana dalam kasus itu.

Amanda Manthovani pun meminta agar penyidik segera menetapkan Edie Toet menjadi tersangka dalam kasus tersebut.

"Harusnya sudah cukup. Artinya di sini perlu keberanian dari pada penyidik untuk memberikan sikap," jelasnya.

Baca juga: Penyidik Polda Segera Periksa Dua Korban Pelecehan Seksual oleh Mantan Rektor UP, Edie Toet

Baca juga: Anak Buah Kerap Hentikan Truk dan Periksa Surat Kendaraan, Kadishub Kota Bekasi Akui Bukan Tugasnya

Dalam kasus ini, Edie dilaporkan RZ ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA pada 12 Januari 2024.

Selain itu, laporan juga datang dari korban lainnya berinisial DF yang diterima di Bareskrim Polri dengan nomor LP/B/36/I/2024/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 29 Januari 2024.

Namun, kini laporan tersebut sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Edie Toet sendiri sejauh ini sudah diperiksa sebanyak dua kali sebagai saksi yakni pada Kamis lalu, 29 Februari 2024 dan Selasa yang lalu, 5 April 2024.

Klaim Dipolitisasi

Sebelumnya, Rektor non aktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendratno mengklaim bahwa dugaan pelecehan seksual yang dilaporkan kepada dirinya merupakan bentuk politisasi.

Adapun hal itu diungkapkan Edie melalui kuasa hukumnya, Faizal Hafied usai menjalani proses pemeriksaan kasus dugaan pelecehan seksual atas korban RF di Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis lalu, 29 Februari 2024.

Baca juga: Presiden PKS Tekankan Anies Baswedan Tak Perlu Jalani Tes jadi Bakal Calon Gubernur Jakarta 2024

Baca juga: Simak Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Selasa Ini Turun Rp 2.000 Per Gram, Cek Detailnya

Faizal Hafied menjelaskan klaim politisasi yang ia maksud lantaran pelaporan itu beririsan dengan adanya pemilihan rektor baru di kampus tersebut.

"Ini pasti ada politisasi jelang pemilihan rektor sebagaimana sering terjadi di Pilkada dan Pilpres," kata Faizal kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis lalu, 29 Februari 2024.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved