Kasus Pembunuhan
Sejumlah Status Facebook Hilang Pegi Setiawan Meradang, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polri
Kedatangannya untuk mengadu ke Divisi Propam Polri atas hilangnya sejumlah status Pegi Setiawan.
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Kuasa hukum Pegi Setiawan, Toni RM mendatangi Mabes Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Kamis (20/6/2024).
Kedatangannya untuk mengadu ke Divisi Propam Polri atas hilangnya sejumlah status Pegi Setiawan.
"Kami kuasa hukum Pegi Setiawan baru saja menyerahkan surat pengaduan mengenai hilangnya postingan-postingan akun Facebook atas nama Pegi Setiawan," ujar Toni RM, kepada wartawan, Kamis.
Aduan pengaduan tersebut sudah diterima Divisi Propam Polri yang teregister dengan nomor SPSP2/002661/VI/2024/Bagyanduan.
BERITA VIDEO : MENGEJUTKAN! TERUNGKAP FAKTA BARU ISI CHAT PEGI SETIAWAN DENGAN TEMANNYA DI TAHUN 2016
Menurut Toni, ada dua hal yang mendasari pihaknya melayangkan aduan ke Divisi Propam Polri selain hilangnya sejumlah status Pegi.
"Jadi ada dua dasar, pertama postingan Facebook hilang, kedua Pegi Setiawan menjelaskan kepada kami bahwa penyidik pernah meminta password," ujarnya.
Hilangnya status Pegi itu, kata Toni RM, sebagai upaya penyidik seolah-olah Pegi memang ada saat peristiwa tewasnya Vina dan Eky di Cirebon pada 27 Agustus 2016.
Baca juga: Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?
"Atas dasar itu, kami menganggap postingan ini menguatkan alibi Pegi di Bandung, sementara dihilangkan," tutur dia.
Ia berharap Divisi Propam Polri dapat menyelidiki soal hilangnya sejumlah status dalam akun Facebook Pegi.
"Kami hanya menduga, karena ada proses hukum ada jalurnya. Kalau kami teriak-teriak saja tidak ada kepastian hukum," katanya.
"Maka kami adukan ini, agar ada kepastian hukum. Jadi belum tentu juga penyidik ini, kami hanya menduga," lanjut dia.
BERITA VIDEO : MANTAN NAPI LAPAS CIREBON BENARKAN PERNYATAAN SAKA, SEBUT TERPIDANA KASUS VINA 'DIPAKSA NGAKU'
Polisi tolak permintaan Pegi
Polri menolak permintaan kuasa hukum Pegi Setiawan untuk melakukan gelar perkara khusus dalam kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) atau Eky di Cirebon.
Diketahui, tim kuasa hukum Pegi Setiawan, tersangka pembunuhan Vina dan Eky datang ke Bareskrim Polri pada Rabu (5/6/2024) malam.
Tujuan kedatangan mereka untuk meminta penyidik melakukan gelar perkara khusus perihal kasus tersebut.
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengungkap, alasan tak dilakukan gelar perkara khusus karena berkas perkara penyidikan tersangka Pegi dianggap sudah cukup.
"Kalau memang dirasa perlu untuk gelar tentu saja kita akan melaksanakan gelar, namun sampai dengan saat ini berkas perkara sudah cukup," ujar Sandi, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/6/2024).
Di sisi lain, ia meminta kepada seluruh pihak memantau kasus itu agar tidak ada prasangka atau dusta.
"Saya sampaikan di awal bahwa besok pagi (hari ini) Insya Allah akan dilimpahkan (berkas perkara kasus Pegi) ke Kejaksaan, mohon nanti di monitor," kata dia.
"Mohon nanti teman-teman ikut sekalian supaya kita bisa menjaga dan mengawal kasus ini supaya tidak ada prasangka atau dusta di antara kita apalagi ada fitnah," lanjut Sandi.
(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Bocah 8 Tahun Tewas di Kos Penjaringan, RS Polri Temukan Sejumlah Luka di Tubuhnya |
![]() |
---|
Tak Menunduk, Inilah Tampang Wisman yang Tega Habisi Nyawa Istrinya di Kebon Jeruk |
![]() |
---|
Tetangga Ungkap Keseharian Suami Bunuh Istri di Kontrakan Kebon Jeruk Jakbar, Ternyata Seperti Ini |
![]() |
---|
Suami Bunuh Istri di Kebon Jeruk, Warga Geger Usai Dengar Jeritan Histeris |
![]() |
---|
Kasus Pembunuhan Anak Majikan di Pondok Pinang Resmi Dihentikan, Tersangka Sopir SB Meninggal Dunia |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.