Kasus Pembunuhan

Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dialami oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

TRIBUNBEKASI.COM — Mabes Polri mengungkap fakta dalam persidangan kasus pembunuhan Vina Dewi (16) dan pacarnya, Muhammad Rizky alias Eky (16) di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 silam.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dialami oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.

“Di dalam fakta pengadilan itu ada saksi yang didatangin oleh pengacara para pelaku beserta orangtua para pelaku, yang minta agar tidak memberikan keterangan sesuai dengan faktanya,” ujar Irjen Sandi Nugroho di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 19 Juni 2024.

Meski begitu, Irjen Sandi Nugroho tak menjelaskan secara pasti siapa pelaku yang dimaksud.

Sebab, diketahui kala itu ada delapan orang terdakwa yang menjalani persidangan.

Sedangkan, satu tersangka baru bernama Pegi Setiawan alias Perong baru ditangkap beberapa waktu lalu setelah buron delapan tahun.

BERITA VIDEO : SAKSI KASUS VINA CERITA DIJEMPUT DAN DIAJAK NGOBROL AYAH EKY, IPTU RUDIANA

Irjen Sandi Nugroho hanya mengatakan intervensi yang didapat saksi bahkan diiming-imingi sejumlah uang untuk hal tersebut.

“Bahkan, mohon maaf, itu diming-imingi sejumlah uang untuk bisa tidak memberikan keterangan sesuai dengan apa yang dia tahu, apa yang dia lihat, dan apa yang diketahui,” sambung dia.

Seperti diketahui, kasus pembunuhan Vina di Kota Cirebon kembali mencuat setelah film yang diadaptasi dari kasusnya, "Vina: Sebelum 7 Hari", dirilis dan menjadi perbincangan hangat.

Kasus ini sejatinya terjadi pada tahun 2016, ketika Vina Dewi diduga diperkosa dan dibunuh oleh sejumlah anggota geng motor.

Dalam kasus ini, polisi telah menangkap 8 orang pelaku dan semuanya telah dihadapkan ke pengadilan.

Baca juga: Sidang Cerai Perdana Tengku Dewi dan Andrew Andika Digelar Pengadilan Agama Cibinong Hari Ini

Baca juga: Mabes Polri Ungkap Hasil Visum Vina dan Eky, Korban Pembunuhan Sadis di Cirebon

Tujuh pelaku diantaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup, yakni Rivaldi Aditya Wardana, Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Jaya, Eka Sandi, Sudirman dan Supriyanto.

Sementara satu terpidana lainnya yaitu Saka Tatal yang dijatuhi hukuman 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Dalam kasus ini, satu DPO atas nama Pegi Setiawan alias Pegi Perong ditangkap pada Selasa malam, 21 Mei 2024.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved