Ijazah Palsu

Ketum MUI Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka: Jadi Pelajaran Bagi Semua Pihak

Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
DUKUNG PENETAPAN TERSANGKA --- Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar yang menyatakan langkah Polda Metro Jaya sudah tepat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah Presiden Joko Widodo palsu. 

TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI Polda Metro Jaya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat setelah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.

Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, yang menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat.

“Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menggunakan kebebasan berpendapat sebagai ajang caci maki,” ujarnya, Senin (10/11/2025).

Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah atau kebencian. Ia berharap setelah penetapan tersangka ini, tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.

Baca juga: Polda Metro akan Panggil Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?  

“Semoga Pak Jokowi selalu diberi kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal serta eksternal.

Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.

Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A, 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.

Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32, 35, 27A, dan 28 ayat (2) UU ITE terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran dokumen palsu.

Irjen Asep menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di ruang digital tanpa pandang bulu.

Penjelasan Kapolda Metro Jaya

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Irjen Asep Edi menyebut lamanya penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa.

"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya, dalam konferensi pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).

"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.

Sumber: Wartakota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved