Ijazah Palsu
Ketum MUI Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka: Jadi Pelajaran Bagi Semua Pihak
Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah
Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, SEMANGGI — Polda Metro Jaya mendapat dukungan dari berbagai elemen masyarakat setelah menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka dalam kasus penyebaran berita bohong terkait dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo.
Salah satu dukungan datang dari Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Anwar Iskandar, yang menilai langkah penyidik Polda Metro Jaya sudah tepat. Ia berharap kasus ini menjadi pelajaran penting bagi siapa pun agar tidak menyalahgunakan kebebasan berpendapat.
“Sudah tepat, supaya menjadi pelajaran bagi siapa pun untuk tidak menggunakan kebebasan berpendapat sebagai ajang caci maki,” ujarnya, Senin (10/11/2025).
Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah atau kebencian. Ia berharap setelah penetapan tersangka ini, tidak ada lagi pihak yang menyebarkan informasi tidak benar.
Baca juga: Polda Metro akan Panggil Roy Suryo Cs Tersangka Tudingan Ijazah Palsu Jokowi, Langsung Ditahan?
“Semoga Pak Jokowi selalu diberi kesehatan lahir dan batin,” imbuhnya.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan Roy Suryo sebagai tersangka dilakukan setelah melalui proses asistensi dan gelar perkara yang melibatkan unsur internal serta eksternal.
Dalam kasus ini, ada delapan tersangka yang dibagi menjadi dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima orang, yakni ES, KTR, MRF, RE, dan DHL.
Mereka dijerat dengan Pasal 310, 311, dan 160 KUHP serta Pasal 27A, 28 ayat (2) juncto Pasal 45 UU ITE tentang pencemaran nama baik, fitnah, dan penghasutan.
Sementara itu, klaster kedua terdiri dari tiga orang, yakni RS, RHS, dan TT, yang dikenakan Pasal 310, 311 KUHP, serta Pasal 32, 35, 27A, dan 28 ayat (2) UU ITE terkait manipulasi data elektronik dan penyebaran dokumen palsu.
Irjen Asep menegaskan bahwa kasus ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum di ruang digital tanpa pandang bulu.
Penjelasan Kapolda Metro Jaya
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri menjelaskan terkait lamanya proses penyidikan dalam kasus tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).
Irjen Asep Edi menyebut lamanya penyidikan kasus tudingan ijazah palsu Jokowi tersebut disebabkan oleh banyaknya barang bukti digital yang harus diperiksa.
"Terus terang saja, banyak sekali item barang bukti digital forensik yang diperlukan oleh kita. Pemeriksaan itu tidak cepat, pasti membutuhkan waktu yang lama," katanya, dalam konferensi pers terkait kasus tudingan ijazah palsu Jokowi di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (7/11/2025).
"Untuk itu, karena pemeriksaan dari hasil digital forensik, dari labfor, laboratorium forensik, dan juga digital forensik itu baru selesai dalam waktu minggu-minggu kemarin. Sehingga kita bisa menetapkan sesuai dari apa yang menjadi hasil pemeriksaan," sambung dia.
| BREAKING NEWS: Polda Metro Tetapkan 8 Tersangka Kasus Ijazah Palsu Jokowi |
|
|---|
| Polda Metro Akan Tetapkan Tersangka Kasus Tudingan Ijazah Palsu Jumat Ini, Begini Respon Jokowi |
|
|---|
| Ade Armando Desak Kasus Ijazah Jokowi Segera Tuntas, Sentil Penegakan Hukum |
|
|---|
| Penyidikan Kasus Dugaan Ijazah Palsu Jokowi Sudah 5 Bulan Berjalan, Hingga Kini Belum Ada Tersangka |
|
|---|
| Ijazah Gibran Digugat, Jokowi Heran, Singgung Kemungkinan Ijazah Jan Ethes Juga Akan Dipersoalkan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Ketua-Umum-MUI-KH-Muhammad-Anwar-Iskandar-dukung-Polda-Metro.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.