Ijazah Palsu

Ketum MUI Dukung Penetapan Roy Suryo sebagai Tersangka: Jadi Pelajaran Bagi Semua Pihak

Anwar juga mengingatkan pentingnya menjaga etika dalam berpendapat di ruang publik agar tidak menimbulkan fitnah

Penulis: Ramadhan L Q | Editor: Dedy
Istimewa
DUKUNG PENETAPAN TERSANGKA --- Ketua Umum MUI, Anwar Iskandar yang menyatakan langkah Polda Metro Jaya sudah tepat usai menetapkan Roy Suryo sebagai tersangka atas kasus penyebaran berita bohong ijazah Presiden Joko Widodo palsu. 

Penetapan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus ini diambil setelah penyidik menemukan ratusan barang bukti yang dinilai menguatkan bahwa ijazah Jokowi sah dan diterbitkan secara resmi oleh Universitas Gadjah Mada (UGM).

Asep Edi menjelaskan, penyidik telah menyita 723 item barang bukti, termasuk dokumen asli dari UGM yang membuktikan keabsahan ijazah Jokowi.

Dokumen itu juga telah melalui pemeriksaan laboratorium forensik, baik dari aspek analog maupun digital.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan Puslabfor Polri, ijazah yang dipersoalkan adalah asli dan sah. Temuan ini diperkuat dengan data digital yang menunjukkan adanya manipulasi dan editan pada dokumen yang disebarkan para tersangka,” ujar Irjen Asep.

Menurutnya, para tersangka terbukti menyebarkan tuduhan palsu mengenai keaslian ijazah Jokowi dengan menggunakan analisis tidak ilmiah, yang pada akhirnya menyesatkan dan meresahkan masyarakat.

“Penyidik menemukan adanya upaya sistematis untuk memproduksi dan mendistribusikan informasi palsu yang menyerang kehormatan seseorang, dalam hal ini Presiden Republik Indonesia,” kata Asep.

BERITA VIDEO : POLISI TETAPKAN ROY SURYO DAN 7 ORANG JADI TERSANGKA KASUS TUDINGAN IJAZAH PALSU JOKOWI


Terbagi dalam dua klaster

Dalam kasus tersebut, penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya membagi delapan tersangka dalam dua kluster. 

Kluster pertama terdiri atas lima orang yakni Ketua Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana (ES), anggota TPUA Kurnia Tri Royani (KTR).

Lalu pengamat Kebijakan Umum Hukum dan Politik Damai Hari Lubis (DHL), mantan aktivis '98 Rustam Effendi (RE), Wakil Ketua TPUA Muhammad Rizal Fadillah (MRF).

Klaster kedua yakni mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Roy Suryo (RS), ahli Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar (RHS), dan dokter Tifauzia Tyassuma (TT) alias dr Tifa.

Kelima orang dijerat dengan Pasal 310 dan/atau 311 dan/atau 160 KUHP, serta Pasal 27A Jo. Pasal 45 ayat 4 dan/atau Pasal 28 ayat 2 Jo. Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Sementara itu, kluster kedua dikenakan pasal serupa, dengan tambahan Pasal 32 ayat 1 Jo. Pasal 48 ayat 1 dan Pasal 35 Jo. Pasal 51 ayat 1 Undang-Undang ITE karena diduga melakukan manipulasi digital terhadap dokumen ijazah.

Asep menegaskan, langkah hukum ini merupakan upaya menjaga keadilan serta memastikan bahwa ruang digital tidak menjadi tempat penyebaran fitnah dan disinformasi. 

“Kami ingin menegaskan bahwa kebebasan berpendapat tidak boleh digunakan untuk menyerang kehormatan orang lain dengan cara-cara yang tidak benar dan tidak berdasar,” ujarnya.

(Sumber : Wartakotalive.com, Ramadhan LQ/m31)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News 

Sumber: Wartakota
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved