Kasus Bullying

KPAI Desak Kasus Bullying di SMPN 19 Tangsel Dilanjut ke Jalur Hukum

meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Penulis: Ikhwana Mutuah Mico | Editor: Dedy
TribunTangerang.com/Ikhwana Mutuah Mico
Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan (bullying) yang terjadi di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum. 

Ringkasan Berita:
  • KPAI meminta kasus dugaan bullying di SMPN 19 Tangsel dilanjutkan ke jalur hukum karena mediasi sekolah belum menyelesaikan masalah.
  • Komisioner Diyah Puspitarini menyebut unsur perundungan sudah jelas, apalagi korban mengalami luka fisik.
  • KPAI menegaskan pelaku di bawah umur tetap bisa diproses sesuai SPPA dan meminta dukungan psikologis bagi korban serta pelaku.

 

TRIBUNBEKASI.COM, SERPONG --- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) merekomendasikan agar kasus dugaan perundungan (bullying) di SMP Negeri 19 Kota Tangerang Selatan dilanjutkan ke jalur hukum.

Komisioner KPAI, Diyah Puspitarini, mengatakan rekomendasi ini dikeluarkan karena mediasi internal sekolah belum mampu menyelesaikan persoalan secara tuntas.

“Kalau bisa diselesaikan di sekolah, silakan. Tapi kalau tidak bisa, ya diproses hukum. Dengan proses hukum, kita bisa tahu duduk perkaranya dan bagaimana penyelesaiannya,” ujar Diyah di Polres Tangerang Selatan, Selasa (11/11/2025).

Menurut Diyah, hasil pengawasan KPAI menunjukkan unsur perundungan sudah jelas, apalagi korban mengalami luka fisik. Karena itu, KPAI mendukung langkah kepolisian untuk menindaklanjuti kasus ini.

Baca juga: Pelaku Ledakan SMAN 72 Diduga Korban Bullying, Barbie Kumalasari: Itu Letupan Rasa Kekecewaan

“Kami mengakui ada bullying, dan korban mengalami luka. Jadi tidak apa-apa, diproses hukum saja,” tegasnya.

Ia menambahkan, meski pelaku masih di bawah umur, proses hukum tetap dapat dilakukan sesuai dengan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam aturan tersebut, anak yang menjadi pelaku tindak pidana berhak mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan hukum.

“Pelaku di bawah umur tetap bisa diproses karena sudah ada mekanismenya di SPPA,” jelasnya.

Selain itu, KPAI juga menekankan pentingnya pendampingan psikologis bagi korban dan pelaku, sesuai dengan Pasal 59A Undang-Undang Perlindungan Anak, yang mewajibkan penanganan cepat dan profesional.

Diyah menilai fenomena perundungan di kalangan pelajar semakin kompleks akibat pengaruh media sosial dan lemahnya ketahanan psikologis anak.

“Bullying tidak bisa dianggap remeh. Anak-anak sekarang hidup di dua dunia, nyata dan maya. Jadi ini harus jadi alarm bagi semua pihak,” pungkasnya.

Sebelumnya, seorang siswa SMPN 19 Tangsel berinisial MH mengalami kekerasan dari teman sebangkunya, RI, yang menjedotkan kepalanya ke kursi besi saat jam istirahat, Senin (20/10/2025).

Korban mengalami luka di bagian mata dan sempat menjalani perawatan.

Pihak sekolah sudah memediasi kedua keluarga dan membuat kesepakatan bahwa orang tua pelaku akan menanggung biaya pengobatan korban.

Namun, keluarga korban belakangan kembali menyampaikan keluhan lanjutan terkait penanganan kasus tersebut.

(Sumber : TribunTangerang.com, Ikhwana Mutuah Mico/m30)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News  

Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved