Kasus Pembunuhan
Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dialami oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.
Pegi Setiawan ditangkap di kawasan Bandung, Jawa Barat.
Selama pelariannya, polisi mendapat informasi sementara jika Pegi Setiawan bekerja sebagai buruh bangunan di Bandung.
Baca juga: Agnez Mo Dilaporkan ke Mabes Polri, Gara-Gara Nyanyikan Lagu Tanpa Izin Pencipta Lagunya
Baca juga: Gerindra, PKB dan Demokrat Kabupaten Bekasi Resmi Bentuk Koalisi, Cabup Ditentukan Akhir Juli
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, menerangkan peran Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon.
Kombes Jules Abraham Abast mengungkapkan peran Pegi Setiawan dalam kasus ini diketahui berdasarkan keterangan dari saksi pada tanggal 20 Mei 2024, 22 Mei 2024, dan 25 Mei 2024.
Peran Pegi Setiawan ialah menyuruh dan mengejar korban Rizky dan korban Vina dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna orange, lalu memukul korban Rizki dan korban Vina menggunakan balok kayu.
"Kemudian membonceng korban Rizky dan korban Vina menuju TKP bersama dengan saksi memukul korban Rizki menggunakan balok kayu lalu memperkosa korban Vina dan membunuh korban Vina dengan cara dipukul menggunakan balok kayu, kemudian membawa korban Rizky dan korban Vina menuju flyover," terangnya.
"Peran PS alias perong alias Robi Irawan berdasarkan keterangan saksi pada tanggal 22 Mei 2024 dan 24 Mei 2024, saksi bekerja di sekitar TKP selama 5 tahun dan saksi mengenal wajah orang-orang yang biasa nongkrong di depan SMP Negeri 11 Cirebon, namun tidak tahu namanya," ungkap Jules.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Kamis 20 Juni 2024
Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi Kamis Ini, 20 Juni 2024, di SGC Cikarang Utara
Di sisi lain, polisi menyebut juga menyebut Pegi Setiawan berupaya mengganti identitasnya menjadi Robi Irawan.
Polisi juga menyebut bahwa dua DPO lainnya bernama Andi dan Dani disebut adalah fiktif.
"DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada. Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan). Tersangka hanya sembilan, maka DPO hanya satu," kata Dirkrimum Polda Jawa Barat Kombes Surawan.
Kebingungan jumlah DPO ini, kata Surawan, disebabkan karena adanya pernyataan yang berbeda-beda dari proses pemeriksaan.
Setelah dilakukan penyidikan mendalam, ternyata dua nama yang sempat disebutkan yakni Andi dan Dani tidak ada atau fiktif.
"Sejauh ini fakta di dalam penyidikan kami, tersangka atau DPO adalah satu," kata Kombes Surawan.
"Jadi semua tersangka jumlahnya sembilan, bukan 11," tegas Surawan.
Baca juga: Layanan SIM Keliling Karawang, Kamis 20 Juni 2024 ini, di Mall Cikampek Hingga Pukul 15.00 WIB
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Kamis 20 Juni 2024 di Bekasi Cyber Park Sampai Pukul 10.00
Hasil Visum
kasus pembunuhan
kasus pembunuhan vina cirebon
kasus pembunuhan vina dewi
Mabes Polri
Kadiv Humas Polri
Irjen Sandi Nugroho
Terkuak! Bisnis Dwi Hartono Bangkrut, Istri Kabur Tengah Malam Bawa Anak |
![]() |
---|
Dalang Pembunuhan Kacab Bank BUMN Masih Diburu, AKBP Reonald: Mohon Doanya, Semoga Cepat Tertangkap |
![]() |
---|
Ini Tampang Pembunuh Kepala Cabang Bank BUMN yang Ditangkap Polda |
![]() |
---|
Kacab Bank BUMN Diculik usai Rapat, Pelaku Mengaku Disuruh Seseorang |
![]() |
---|
Polda Tangkap 4 Pembunuh Kacab Bank BUMN yang Jasadnya Dibuang di Bekasi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.