Kasus Pembunuhan

Kadiv Humas Polri Akui Ada Saksi Kasus Vina Cirebon yang Dijanjikan Uang untuk Bohong, Siapa Dia?

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menyebut ada dugaan intervensi yang dialami oleh para saksi dari pihak pelaku agar berbohong kala itu.

Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com
Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho, dalam konferensi pers di gedung Divisi Humas Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, baru-baru ini. 

Diberitakan sebelumnya, Markas Besar Kepolisian Republik Indonesia (Mabes Polri) mengungkap hasil visum terhadap Vina Dewi (16) dan Muhammad Rizky (16) alias Eky, korban pembunuhan di Cirebon, Jawa Barat.

Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho menuturkan bahwa dari hasil visum menunjukkan keduanya mendapat perlakuan yang sadis.

"Kalau bisa kami ungkap sedikit dari hasil visum, di mana lukanya cukup parah," kata Irjen Sandi Nugroho, kepada wartawan pada Rabu, 19 Juni 2024.

"Leher patah, mohon maaf, ada rahang atas dan bawah juga patah. Ada luka terbuka akibat senjata tajam dimungkinkan di sana akibat benda tumpul juga ada," sambungnya.

Atas peristiwa yang terjadi pada 2016 tersebut, Muhammad Rizky (16) alias Eky lantas dinyatakan meninggal dunia di lokasi kejadian, sedangkan Vina masih hidup ketika kejadian.

Adapun Vina bahkan sempat dilarikan ke rumah sakit sebelum akhirnya turut meninggal dunia.

"Pada waktu itu, untuk korban ananda Vina masih dalam keadaan hidup, jadi dilarikan ke rumah sakit," tutur dia.

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Nipro Indonesia Jaya Butuh Segera Operator Produksi Lulusan SLTA

Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Ihara Manufacturing Indonesia Butuh PC Operator

Datangi Kejagung

Sebelumnya, huasa hukum tersangka Pegi Setiawan, Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi, meminta jaksa lebih teliti dalam menerima berkas perkara kasus pembunuhan Vina Cirebon jika nantinya sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengungkapkan hal itu usai menyambangi Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Juni 2024.

"Tujuan kami datang ke sini satu, saya mengimbau kepada pihak Kejaksaan Agung, kan jaksa ini cuma satu lho, jaksa satu, untuk mengimbau kepada yang bawah termasuk Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Cirebon menerima berkas yang pelimpahan dari penyidik dalam hal ini di bawah naungan Polda Jawa Barat untuk lebih teliti dan lebih cermat," ujar Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi.

"Jangan sampai terjadi nanti, ini sudah P21 kata polisi, kalau P21 berarti tanggung jawab ini ada di Kejaksaan, ini bola panas lho, bagi kami ini bola panas, maka kami minta kedatangan kami ke sini kami mengingatkan Kejaksaan di bawahnya, begitu," sambungnya.

Mayor TNI (Purn) Marwan Iswandi mengatakan, pihaknya mengingatkan Kejaksaan karena kasus ini menjadi perhatian masyarakat.

Baca juga: Sudah Pernah Jalin Koalisi, PKS Buka Peluang Gandeng PDIP Usung Anies Baswedan di Pilgub Jakarta

Baca juga: Harga Emas Batangan Antam di Bekasi, Rabu Ini Naik Rp 7.000 Per Gram, Simak Rinciannya

"Saya ke Kejaksaan Agung ini saya lebih condong mengatakan hanya mengingatkan, saya punya beban moril saya mengingatkan," kata dia.

"Kemarin kan saya ke Komisi III, saya juga ke Komisi Yudisial, sekarang saya ke Kejaksaan Agung, karena di Kejaksaan Agung ini ada Jaksa Muda bagian Pengawasan, inilah yang saya harapkan," lanjut Marwan.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved