Kasus Perceraian
6.113 Kasus Perceraian di Kabupaten Tangerang Sepanjang 2025, Judi Online dan Selingkuh Terbanyak
Kasus perceraian di Kabupaten Tangerang tembus 6.113 sepanjang 2025. Judi online, selingkuh, dan KDRT jadi faktor utama.
Penulis: Nurmahadi | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Sepanjang 2025 tercatat 6.113 kasus perceraian di Kabupaten Tangerang, naik 8 persen dari tahun sebelumnya.
- Faktor utama perceraian ialah judi online, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).
- Pengadilan Agama Tigaraksa menyebut media sosial memperparah maraknya kasus selingkuh dan judi online.
TRIBUNTANGERANG.COM, TIGARAKSA – Kasus perceraian di Kabupaten Tangerang terus meningkat. Sepanjang tahun 2025 saja, tercatat 6.113 pasangan resmi bercerai, naik sekitar 8 persen dibanding tahun lalu.
Data itu dirilis Pengadilan Agama Tigaraksa, yang menyebut judi online, perselingkuhan, dan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) menjadi penyebab paling banyak perceraian di wilayah ini.
Panitera Muda Gugatan Pengadilan Agama Tigaraksa, Yasmita, mengatakan angka perceraian naik signifikan dibanding tahun 2024 yang tercatat sebanyak 5.600 perkara.
Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden
Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada
Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya
“Sekarang November 2025 itu ada 6.113, meningkat seribu perkara, berarti sekitar delapan persen peningkatannya,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/11/2025).
Dari ribuan kasus tersebut, 96 perkara disebabkan judi online, 334 karena perselingkuhan, dan 96 karena KDRT.
Namun, Yasmita menilai, banyak kasus perselingkuhan dan judi online tidak terungkap secara langsung saat pengajuan gugatan.
“Selingkuh dan judi online sekarang banyak karena media sosial. Jadi memang tertutupi fakta itu oleh alasan perselisihan terus-menerus. Baru terbuka di fakta persidangan,” ungkapnya.
Selain dua faktor itu, KDRT juga menjadi penyebab dominan dalam perceraian pasangan di Kabupaten Tangerang.
Menurut Yasmita, sekitar 30 persen kasus perceraian di wilayah tersebut disebabkan kekerasan dalam rumah tangga.
“KDRT di Kabupaten Tangerang juga lumayan tinggi, di atas 30 persen,” katanya.
Pihak Pengadilan Agama Tigaraksa mengimbau agar pasangan suami istri lebih terbuka dalam menyelesaikan konflik rumah tangga sebelum memilih bercerai.
Selain itu, penyuluhan hukum dan bimbingan keluarga dinilai penting untuk menekan angka perceraian yang terus meningkat tiap tahun.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Bramantyo Suwondo: Pemenuhan Hak Dasar Warga Negara Adalah Fondasi Kehidupan Bernegara |
|
|---|
| Gus Elham Ciumi Anak-Anak, PBNU dan MUI Kecam Keras: Tak Cerminkan Akhlakul Karimah |
|
|---|
| Kasus Pelecehan di TransJakarta: Puluhan Pekerja Gelar Demo Tuntut Pemecatan Oknum Atasan |
|
|---|
| Mendagri Tito Karnavian Dapat Gelar Adat sebagai Bentuk Penghormatan atas Dedikasi untuk Aceh |
|
|---|
| Layanan SIM Keliling Karawang, Rabu ini 12 November 2025, Simak Syaratnya |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/6113-kasus-perceraian-terjadi-di-Kabupaten-Tangerang-Banten-sepanjang-2025.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.