Kasus Pencurian
Kasus Pencurian Bahan Peledak di Ketapang, Kuasa Hukum WNA Asal Tiongkok Laporkan Penyidik ke Propam
Kuasa hukum Liu Xiaodong melapor ke Propam Polri terkait dugaan pelanggaran prosedur dalam penyidikan kasus pencurian bahan peledak di Ketapang.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Mohamad Yusuf
Ringkasan Berita:
- Kuasa hukum WNA asal Tiongkok, Liu Xiaodong, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Propam Polri.
- Laporan terkait penanganan kasus dugaan pencurian bahan peledak di Ketapang, Kalimantan Barat.
- Kuasa hukum menilai kasus ini berpotensi mengarah pada kriminalisasi dan meminta perlindungan hukum.
WARTAKOTALIVE.COM, JAKARTA – Kuasa hukum warga negara asing (WNA) asal Tiongkok, Liu Xiaodong atau yang dikenal dengan sebutan Mr Liu, melaporkan dugaan pelanggaran prosedur penyidikan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri.
Laporan tersebut berkaitan dengan penanganan perkara dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di wilayah Ketapang, Kalimantan Barat.
Kuasa hukum Liu, Dedi Suheri, menilai ada indikasi pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur yang dilakukan aparat dalam proses penyidikan terhadap kliennya.
“Laporan ini kami buat karena menilai adanya pelanggaran etika dan ketidaksesuaian prosedur dalam penyidikan perkara klien kami. Kami berharap Propam dapat melakukan pemeriksaan internal agar penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan,” ujar Dedi Suheri kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (11/11/2025).
Baca juga: Senyum Bahlil ketika Disebut oleh Anggota Komisi XII DPR Berpeluang jadi Wakil Presiden
Baca juga: Komnas HAM: Soeharto Pahlawan Nasional, Reformasi 1998 Seolah Tak Pernah Ada
Baca juga: Ide Prabowo Bikin Heboh, Utang Whoosh Mau Dibayar Pakai Dana Korupsi, Ini Tanggapan Purbaya
Menurut Dedi, ini bukan pertama kalinya Liu Xiaodong menghadapi laporan hukum. Pada 2023, Liu pernah dilaporkan pihak yang sama dengan tuduhan penganiayaan ringan. Dalam kasus itu, Liu dinyatakan bersalah dan telah menjalani hukuman sesuai putusan pengadilan.
Kini, Liu kembali dilaporkan dengan tuduhan lebih berat, yakni pencurian bahan peledak sebanyak lima ton di area tambang Ketapang.
“Padahal bahan peledak merupakan barang yang berada di bawah pengawasan ketat Polri dan Kementerian Pertahanan. Karena itu, tuduhan ini perlu ditelusuri secara cermat agar tidak menimbulkan kesan kriminalisasi,” tambahnya.
Selain ke Propam, tim kuasa hukum Liu juga telah mengirim surat kepada Kapolri untuk meminta perlindungan hukum bagi kliennya.
Langkah serupa juga akan ditempuh ke Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) guna memastikan hak-hak hukum Liu tetap terlindungi selama penyidikan berlangsung.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polri belum memberikan tanggapan resmi terkait laporan tersebut.
Kasus dugaan pencurian bahan peledak dan batuan ore di Ketapang sendiri mencuat sejak pertengahan 2024. Sejumlah pihak yang terlibat dalam aktivitas pertambangan di wilayah itu disebut bersengketa terkait kepemilikan dan distribusi hasil tambang.
Aparat kepolisian diketahui telah melakukan serangkaian penyelidikan terhadap beberapa perusahaan dan individu, termasuk Liu Xiaodong yang disebut berperan dalam operasional tambang.
Kasus ini menjadi sorotan karena menyangkut penggunaan bahan peledak industri yang penggunaannya diatur ketat oleh negara.
Dugaan adanya pelanggaran prosedur dalam proses penyidikan membuat tim kuasa hukum Liu mempertanyakan profesionalitas aparat penegak hukum di lapangan.
Baca berita Tribunbekasi lainnya di TribunBekasi.com dan di Google News
| Viral, Pencuri iPhone di Grand Indonesia Ditangkap Pengunjung dan Petugas Keamanan |
|
|---|
| Mobil Ketua Ikatan Wartawan Hukum Dibobol Maling, Laptop dan Uang Ratusan Ribu Lenyap |
|
|---|
| Mal di Cikarang Bekasi Dibobol, 48 Ponsel Dicuri, Pelaku Bos Konter HP di Jaktim, Ini Pengakuannya |
|
|---|
| Viral! Sepeda Kuli Bangunan Dicuri, Warga Meruya Selatan Balas dengan Pasang Spanduk Foto Pelaku |
|
|---|
| Dalam Sehari Beraksi di 7 Toko Minimarket Berbeda di Jaktim, Pria Ini Curi 8 Botol Minyak Goreng |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Kuasa-hukum-WNA-asal-Tiongkok-Liu-Xiaodong-alias-Mr-Liu.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.