Rabu, 22 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

DPRD Kabupaten Bekasi

Kepengurusan Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Periode 2019-2024 Akan Berakhir pada 5 September 2024

Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Dedy
TribunBekasi.com/Muhammad Azzam
Plt Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto ---Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, menjelaskan, jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029  berdasarkan peraturan yang ada. 

TRIBUNBEKASI.COM, CIKARANG --- Pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029 hasil Pemilu Legislatif (Pileg) 2024 direncanakan bakal digelar pada 5 September 2024.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Bekasi, Rismanto, menjelaskan, jadwal pelantikan dan pengambilan sumpah atau janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi terpilih periode 2024-2029  berdasarkan peraturan yang ada.

Dimana pelantikan dan pengambilan sumpah/janji anggota DPRD Kabupaten Bekasi disesuaikan dengan akhir masa jabatan anggota DPRD periode 2019-2024.

“Masa bakti anggota DPRD Kabupaten Bekasi sesuai ketentuan dimana untuk periode 2019-2024 mereka mengucap sumpah dan janji pada 5 September 2019. Jadi kalau masa baktinya 5 tahun berarti akan berakhir pada 5 September 2024 nanti," kata Rismanto, Jumat (21/6/2024).

BERITA VIDE : SETWAN SIAPKAN PELANTIKAN 55 ANGGOTA DPRD KABUPATEN BEKASI

Sehingga, kata Rismanto, jika tidak ada perubahan 5 September 2024 akan dilaksanakan pelantikan anggota DPRD Kabupaten Bekasi periode 2024-2029.

Pemerintah Kabupaten Bekasi telah berkoordinasi dengan KPU Kabupaten Bekasi untuk mengurus administrasi dan kelengkapan lainnya sampai mereka para anggota legislatif mendapat SK (Surat Keputusan).

“Kita masih mengumpulkan kelengkapan administrasi, berkas-berkas anggota dewan terpilih, termasuk salah satunya tanda terima penyampaian LHKPN (Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara) mereka,” ujarnya.

Baca juga: Fasilitas 55 Anggota DPRD Kabupaten Bekasi Terpilih: dari Ruang Kerja, Mobil, Kemeja, Hingga Jas

Berkas-berkas itu, lanjut Rismanto, nantinya akan diteruskan Pemerintah Kabupaten Bekasi ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk mendapat SK dari Gubernur.

“Setelah mendapat SK Gubernur, mereka akan dilakukan pelantikan dan pengambilan sumpah pada anggota dewan yang terpilih,” katanya.

Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-undangan itu juga mengungkapkan, pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan anggota dewan terpilih hasil Pileg 2024 lalu rencananya dilaksanakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Bekasi. Sekaligus agenda sidang paripurna istimewa.

“Kami tentunya akan berupaya semaksimal mungkin memfasilitasi apa yang menjadi keperluan para anggota DPRD,” tandasnya.

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi telah menetapkan 55 anggota DPRD terpilih pada Pemilu 2024.

Penetapan iti dihadiri perwakilan jajaran Bawaslu Kabupaten Bekasi, perwakilan partai-partai politik serta para stakeholder pada Kamis (13/06/2024) malam di Cikarang.

BERITA VIDEO : DPRD KABUPATEN BEKASI TERIMA LKPJ BUPATI BEKASI TAPI BERI CATATAN SOAL PENGANGGURAN

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved