Pemkot Bekasi
Pemkot Bekasi Resmi Batalkan Proyek PLTSa Senilai Rp 1,6 Triliun, Ini Alasannya
Gani menjelaskan empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI --- Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Bantargebang dengan perusahaan konsorsium asal negeri Tiongkok menyoal proses lelang dengan nilai Rp 1,6 Triiun.
Pembatalan proyek PLTSa ini resmi disampaikan Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad, saat konferensi pers di Pendopo Wali Kota Bekasi Jalan Jenderal Ahmad Yani, Kecamatan Bekasi Selatan pada Jumat (21/6/2024).
Dalam acara jumpa pers mengenai pembatalan proyek PLTSa ini disaksikan Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang Nauli, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.
Gani menjelaskan empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.
BERITA VIDEO : GUNUNGAN SAMPAH LONGSOR DI TPA BURANGKENG
Kemudian Bilang Nauli sempat menyampaikan pada Minggu (09/06/2023) Pemkot Bekasi melakukan pengumuman melalui sejumlah media kalau pihaknya telah melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik.
“Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada Sabtu (19/09/2023) telah dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” kata Gani, Jumat (21/6/2024).
Namun Gani menjelaskan dirinya langsung meminta inspektorat agar mengkaji terlebih dahulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender.
Baca juga: Kapasitas TPA Burangkeng Terbatas, Pemkab Bekasi Gandeng Swasta Bangun Instalasi Pengolahan Sampah
Sebab dirinya baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.
Hingga akhirnya Gani melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.
“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” jelasnya.
Gani mengucapkan pihaknya langsung mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait.
Lalu Kemendagri menyebutkan berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender.
Mengingat pelaksaan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.
BERITA VIDEO : PT SINERGI PATRIOT INGIN JADIKAN TPA SUMUR BATU SUMBER TENAGA LISTRIK
"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya.
Sehingga diputuskan Gani pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.
"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," tutupnya.
(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q
Dinsos Kota Bekasi Akui Pembinaan PMKS Belum Efektif, Ini Penyebabnya |
![]() |
---|
Wali Kota Bekasi Tri Adhianto Lantik 19 Pejabat Eselon II, Berikut Daftar Namanya |
![]() |
---|
Apresiasi Perjuangan Sepakbola di Kota Bekasi, Mendiang Warta Kusuma Jadi Nama Venue Olahraga |
![]() |
---|
Abdul Harris Bobihoe Dukung Generasi Muda Kota Bekasi Torehkan Prestasi Kejurda DKI 22 Juli 2025 |
![]() |
---|
Buka Forum Lintas Agama, Wakil Wali Kota Bekasi Ajak Stakeholder Aktif Jaga Kerukunan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.