Berita Bekasi

Tri Adhianto Pertanyakan Pembatalan Proyek PLTSa Senilai Rp 1,6 Triliun oleh Pj Wali Kota Bekasi

Namun Tri justru mempertanyakan faktor apa yang membuat proyek PTLSa senilai Rp 1,6 triliun itu bisa batal dikerjakan.

Penulis: Rendy Rutama | Editor: Dedy
TribunBekasi.com
Tri Adhianto, Mantan Wali Kota Bekasi --- Mantan Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto mengomentari kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang membatalkan proyek Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) di wilayah Kecamatan Bantargebang.  

Pernyataan tersebut disampaikan secara langsung Penjabat (Pj) Wali Kota Bekasi Gani Muhamad.

Serta disaksikan Sekretaris Disdamkarmat Kota Bekasi Bilang Nauli, Kepala Bagian Kerjasama Setda Kota Bekasi Kustantinah, Inpektorat Kota Bekasi Wisnu, Asisten Daerah II Kota Bekasi Inayatullah, Kepala Bagian Pengadaan Barang , Kepala Dinas Perhubungan Kota Bekasi Seno, Sekdis DLH Kiswati dan kabag barjas Setda Kota Bekasi Edison.

Gani menjelaskan empat perusahaan yang menjadi satu konsorsium perusahaan pemenang tender PLTSa yaitu, EEI, MHE, HDI, dan HXE.

Kemudian Bilang sempat menyampaikan pada Minggu (09/06/2023) Pemkot Bekasi melakukan pengumuman melalui sejumlah media kalau pihaknya telah melakukan pengumuman kerjasama sampah menjadi energi listrik. 

“Lanjutnya, dilakukannya pelelangan pada umumnya. pada Sabtu (19/09/2023) telah dilakukan penguman hasil evaluasi prasyarat teknis terhadap perusahaan yang memenuhi persyaratan yaitu konsorsium EEI, MHE, HDI, dan HXE,” kata Gani, Jumat (21/6/2024).

Namun Gani menjelaskan dirinya langsung meminta inspektorat agar mengkaji terlebih dahulu terkait proyek ini sebelum penetapan pememang tender.

Sebab dirinya baru saja menjabat sebagai Pj Wali Kota Bekasi.

Hingga akhirnya Gani melakukan koordinasi dan konsultasi kepda Kementerian dan Lembaga terkait.

“Saya bersama-sama melakukan audiensi ke instansi terkait, seperti ke Kementerian dalam Negeri, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan menkomarves untuk melakukan review lebih dalam terkait proyek ini.” jelasnya.

Gani mengucapkan pihaknya langsung mengajukan judicial review ke beberapa pihak terkait. 

Lalu Kemendagri menyebutkan berdasarkan asas hukum, terjadi kesalahan aturan pada Peraturan Walikota Bekasi Nomor 36 Tahun 2022 tentang pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah yang menjadi dasar panitia untuk melaksanakan tender.

Mengingat pelaksaan tender itu bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Kerjasama Daerah Dengan Daerah Lain dan kerjasama daerah dengan Pihak Ketiga.

"Maka ada potensi pelanggaran tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 junto Undang-undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang komponen pemberantasan tindak pidana korupsi," ucapnya. 

Sehingga diputuskan Gani pengumuman hasil evaluasi prasyarat teknis pemilihan mitra kerjasama pengolahan sampah menjadi energi listrik berbasis teknologi ramah lingkungan dibatalkan.

"Dengan tidak melakukan penetapan, jadi dibatalkan. Pak Pj Wali Kota sebagai Kepala Daerah tidak melakukan penetapan pemenang. Nanti selanjutnya akan dilakukan revisi terhadap regulasi yang ada agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan dilakukan persiapan pelaksanaan pemilihan ulang," tutupnya.

(Sumber : TribunBekasi.com, Rendy Rutama Putra/m37)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di

    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved