Selasa, 5 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Kriminal

Kakek dan Paman Pelaku Rudapaksa Dua Bocah, Terancam 15 Tahun Penjara 

IRN dan FJR sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

Tayang:
Penulis: M. Rifqi Ibnumasy | Editor: Ichwan Chasani
shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi - Rudapaksa anak 

TRIBUNBEKASI.COM — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Depok menangkap dua orang pelaku rudapaksa anak di bawah umur berinisial IRN (58) dan FJR (32).

Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Metro Depok, Iptu Nurhayati menjelaskan, kedua pelaku terancam hukuman 15 tahun penjara.

"Keduanya disangkakan Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016 tentang perlindungan anak. Ancaman hukuman 5 sampai dengan 15 tahun," kata Nur saat dikonfirmasi, Rabu (26/6/2024).

IRN dan FJR sebelumnya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di rumah tahanan (rutan) Pancoran Mas.

IRN dan FJR masih terikat hubungan kekeluargaan dengan dua bocah yang jadi korban rudapaksa.

Baca juga: YouTuber Denise Chariesta Laporkan ART ke Polisi, Gara-Gara Kamera Rp 60 Juta Dibawa Kabur

Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Rabu 26 Juni 2024 Ini

Kakek dan Paman Korban

Sebelumnya, dua bocah di bawah umur berinisial AA (9) dan TN (7) diduga menjadi korban rudapaksa di wilayah Cilangkap, Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat.

Naasnya, AA (laki-laki) dan TN (perempuan) yang merupakan kakak-beradik diduga dirudapaksa oleh kakeknya sendiri IRN (58) dan pamannya FJR (32).

Ibu korban, II (36) menjelaskan, aksi rudapaksa tersebut terungkap usai ia menanyakan langsung perbuatan keji tersebut kepada anaknya.

“Saya curiga ke anak saya, lalu saya tanya ke anak saya 'pernah enggak kamu di pegang-pegang sama om kamu?' tadinya enggak ngaku dia, lama saya tanya akhirnya dia ngaku, tapi nangis kejar saya peluk,” kata II kepada awak media, Senin (10/6/2024).

Kepada ibunya, korban mengaku sering dibawa ke kamar mandi dan kemaluannya dijilati oleh sang paman.

Baca juga: SIM Keliling Kabupaten Bekasi, Rabu ini 26 Juni 2024, di Toko Bangunan Mitra 10 Desa Sukaresmi

Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi Rabu 26 Juni 2024 di Metropolitan Mall Bekasi Hingga Pukul 10.00 WIB

Tak hanya itu, kedua korban juga dibawa ke kamar hingga aksi rudapaksa tersebut terjadi.

Usai melaporkan kasus tersebut ke pihak kepolisian, korban mengaku, pelaku rudapaksa bukan hanya pamannya saja, melainkan juga kakeknya.

“Yang bikin saya sakit hati ibu saya (nenek korban) mengetahui, tapi diam saja,” ungkapnya.

Bahkan, nenek korban sempat membersihkan darah pada kemaluan korban dan mengoleskan salep usai aksi rudapaksa tersebut.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved