Kasus Korupsi
Terlibat Kasus Korupsi di Kementan, Dua Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara
Dua anak buah SYL itu ialah mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.
TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuntutan masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).
Dua anak buah SYL itu ialah mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.
"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.
Tak hanya pidana badan, kedua anak buah SYL itu juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.
Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.
"Dan pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.
Baca juga: Kronologi Perampokan Rumah Lansia di Cikarang, Pelaku Bawa Kabur Motor, Emas hingga Uang Rp 5 Juta
Baca juga: Pemkab Bekasi Serahkan Bantuan Keuangan Rp 5,7 Miliar untuk 11 Partai Politik
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa Kasdi dan Hatta telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Dalam tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.
Pertimbangan memberatkan bagi Kasdi yakni: dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Sedangkan bagi Hatta, pertimbangan memberatkan dari jaksa yakni: tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.
Adapun untuk meringankan, jaksa menilai Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.
Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar, Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara
Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Segini
Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.
Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.
"Hal-hal yang meringankan: terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.

Tuntutan SYL
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Mantan Menteri Pertanian
Syahrul Yasin Limpo (SYL)
mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan
Muhammad Hatta
Mantan Sekretaris Jenderal Kementan
Kasdi Subagyono
Angelina Sondakh Sedih Koruptor Makin Merajalela di Indonesia |
![]() |
---|
Cara Licik Pegawai BRI Korupsi Kredit Fiktif, Gunakan Modus Tempilan dan Topengan Raup Rp 271 Juta |
![]() |
---|
Kejari Kabupaten Bekasi Hanya Berhasil Sita Rp 256 Juta Uang Korupsi Mantan Kades Sumberjaya Tambun |
![]() |
---|
Modus Licik Mantan Kades Tambun, Korupsi Dana Desa Rp 2,6 Miliar Lewat Pekerjaan Fiktif |
![]() |
---|
Dana Desa Rp 2,6 Miliar Raib, Pj Kades Sumberjaya Tambun Jadi Tersangka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.