Kasus Korupsi

Terlibat Kasus Korupsi di Kementan, Dua Anak Buah SYL Dituntut 6 Tahun Penjara

Dua anak buah SYL itu ialah mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta mantan Sekretaris Jenderal Kementan, Kasdi Subagyono.

Editor: Ichwan Chasani
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM — Jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut dua anak buah mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) dengan tuntutan masing-masing enam tahun penjara dalam kasus gratifikasi Rp 44,5 miliar di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan).

Dua anak buah SYL itu ialah mantan Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana berupa pidana penjara selama enam tahun dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan," kata jaksa KPK dalam persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024.

Tak hanya pidana badan, kedua anak buah SYL itu juga dituntut untuk membayar denda, masing-masing Rp 250 juta.

Jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan tiga bulan kurungan.

"Dan pidana denda Rp 250 juta subsidair pidana kurungan selama 3 bulan," kata jaksa.

Baca juga: Kronologi Perampokan Rumah Lansia di Cikarang, Pelaku Bawa Kabur Motor, Emas hingga Uang Rp 5 Juta

Baca juga: Pemkab Bekasi Serahkan Bantuan Keuangan Rp 5,7 Miliar untuk 11 Partai Politik

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa Kasdi dan Hatta telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

Dalam tuntutan ini, jaksa memiliki sejumlah pertimbangan memberatkan dan meringankan.

Pertimbangan memberatkan bagi Kasdi yakni: dianggap merusak kepercayaan masyarakat terhadap lembaga negara pemerintah dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Sedangkan bagi Hatta, pertimbangan memberatkan dari jaksa yakni: tidak beterus terang atau berbelit-belit dalam memberikan keterangan, telah menciderai kepercayaan masyarakat, dan tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.

Adapun untuk meringankan, jaksa menilai Kasdi bersikap kooperatif selama proses persidangan.

Baca juga: Terima Gratifikasi Rp 44,5 miliar, Mentan SYL Dituntut 12 Tahun Penjara

Baca juga: Melonjak Rp 10.000 Per Gram, Jumat Ini Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Jadi Segini

Kemudian dia juga dinilai telah mengakui dan menyesali perbuatannya serta dianggap tidak memperoleh hasil tindak pidana secara materil.

Terhadap Hatta, jaksa memiliki satu pertimbangan meringankan, yakni berkaitan dengan hasil tindak pidana yang dianggap tak dinikmatinya.

"Hal-hal yang meringankan: terdakwa tidak menikmati secara materiil hasil perbuatannya," kata jaksa.

Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024.
Suasana persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Jumat 28 Juni 2024. (Tribunnews.com/Ashri Fadilla)

Tuntutan SYL

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved