Selasa, 14 April 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Sidang Perkara Waris Ibu dan Anak Kandung di Karawang, Hakim Buka Ruang Damai

Hakim Ketua Nelly Andriani mengingatkan terdakwa Kusumayati sebagai ibu dan saksi korban Stephanie sebagai anak kandung terdakwa agar segera berdamai.

Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Suasana persidangan perkara hukum ibu dan anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin, 1 Juli 2024. 

TRIBUNBEKASI.COM, KARAWANG — Majelis Hakim Pengadilan Negeri Karawang membuka ruang perdamaian dalam perkara hukum ibu dan anak kandung.

Hakim Ketua yang menangani perkara tersebut Nelly Andriani kembali mengingatkan terdakwa Kusumayati sebagai ibu dan saksi korban Stephanie sebagai anak kandung terdakwa agar segera berdamai.

Pada sidang kedua 24 Juni 2024, usai pembacaan tuntutan jaksa, majelis hakim membuka ruang perdamaian agar ibu dan anak ini berdamai.

Bahkan pada sidang ketiga hari ini Senin, 1 Juli 2024, majelis hakim kembali membuka ruang damai agar keduanya kembali bersatu sebagai keluarga.

Hakim juga mengingatkan agar keduanya membuang ego masing-masing.

"Jangan sampai aib keluarga menjadi konsumsi publik. Sidang ini terbuka untuk umum jadi semua bisa mendengar apa yang terjadi. Saran saya daripada aib keluarga diketahui orang banyak sebaiknya diselesaikan dengan perdamaian. Menurut saya perkara ini hanya salah paham yang bisa diperbaiki," kata Nelly Andriani , saat sidang keterangan saksi.

Baca juga: Jadi Wakapolres Jaksel, Kapolres Karawang Wirdhanto Pamit saat Pimpin HUT ke-78 Bhayangkara

Baca juga: Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan dan Perampokan yang Bawa Kabur Dua Mobil dari Komplek Pergudangan

Anggota majelis hakim Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana juga sepakat dengan ketua majelis untuk membuka ruang perdamaian antara terdakwa Kusumayati dan saksi korban Stephanie.

Berharap keduanya bisa memanfaatkan ruang perdamaian agar perkara hukum bisa diselesaikan.

"Kapan siapnya untuk berdamai kami majelis hakim siap saja. Jaksa dan kuasa hukum keduanya juga bisa ikut agar bisa berdamai," katanya.

Nelly juga meminta saksi Dendi, yang menjadi anak pertama dari terdakwa dan juga kakak dari saksi korban Stephanie untuk membangun komunikasi agar keduanya mau berdamai.

Sebagai seorang kakak Dendi harus terpanggil membantu menyelesaikan sengketa hukum ibu dan anak. "Sebagai anak pertama saksi harus didepan untuk menyelesaikan masalah ini. Saya harap itu bisa segera dilakukan agar masalah ini cepat selesai," katanya.

Baca juga: Turun Tipis, Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin Ini jadi Rp 1.363.000 Per Gram, Cek Detailnya

Baca juga: Dapat Laporan Masyarakat, Pj Bupati Bekasi Cabut Izin Toko Penjual Miras di Cikarang Selatan

Sementara itu kuasa hukum terdakwa Kusumayati, Ika Rahmawati dihadapan majelis hakim menyatakan jika terdakwa Kusumayati sudah mengajukan permohonan restoratif justice (RJ) kepada majelis hakim. Terdakwa sudah lebih dahulu berinisiatif untuk berdamai.

"Surat permohonan itu sudah kami berikan kepada majelis hakim. Selanjut kami tinggal menunggu saja," kata Ika.

Menurut Ika karena sudah mengajukan permohonan RJ maka terdakwa tinggal menunggu tanggapan dari majelis hakim. Terdakwa juga sudah siap untuk bertemu saksi korban Stephani untuk membahas perdamaian.

"Selanjutnya kami serahkan kepada majelis hakim," katanya.

Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved