Senin, 18 Mei 2026
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera
Kota Bekasi yang Nyaman dan Sejahtera

Berita Karawang

Sidang Perkara Waris Ibu dan Anak Kandung di Karawang, Hakim Buka Ruang Damai

Hakim Ketua Nelly Andriani mengingatkan terdakwa Kusumayati sebagai ibu dan saksi korban Stephanie sebagai anak kandung terdakwa agar segera berdamai.

Tayang:
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
Istimewa
Suasana persidangan perkara hukum ibu dan anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Karawang pada Senin, 1 Juli 2024. 

Sementara itu Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly langsung memberikan jadwal perdamaian agar kedua pihak untuk bernegosiasi pada Rabu (3/7/24) pukul 10.00 Wib di kantor PN Karawang.

Baca juga: Maling Kambing Sadis, Pelaku Langsung Potong 7 Ekor Kambing dan Tinggalkan Jeroan di Area Kandang

Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 1 Juli 2024 Ini di Pospol Dawuan Hingga Pukul 15.00

Dia meminta Jaksa dan kuasa hukum hadir dalam negosiasi antara ibu dan anak ditambah anak - anak yang lainnya.

Terpisah, Stephanie mengungkapkan sejak awal upaya berdamai atau RJ juga sudah dilakukan sejak laporan pertama di Polda. Bahkan ketika dalam proses di kejaksaan.

"Saya siap saja tentunya siap, dari di Polda sama kejaksaan juga sudah ada upaya ke sana. Karena sekali lagi engga ada kita ingin mencelaki ibu saya," katanya.

Sengketa Waris

Diberitakan sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Karawang meminta perkara hukum antara ibu dan anak kandung terkait pemalsuan surat waris bisa berdamai.

Alasannya kedua orang tersebut memiliki hubungan darah sehingga bisa diselesaikan di luar pengadilan secara damai.

Apalagi terdakwa Kusumayati merupakan ibu kandung dari pelapor Stephanie Sugianto.

Ketua Majelis Hakim PN Karawang, Nelly Andriani, dengan hakim anggota Dedi Irawan dan Hendra Kusuma Wardana, yang menyidangkan perkara ibu dan anak kandung ini meminta kedua pihak untuk berdamai dengan membuang ego masing-masing.

Hakim juga mengingatkan saksi pelapor Stephanie Sugianto terhadap pengorbanan seorang ibu yang sudah melahirkannya.

"Apapun alasannya saya minta saksi pelapor untuk berdamai dengan ibu yang sudah melahirkannya. Saya sampaikan ini untuk kebaikan semuanya," kata Nelly Andriani saat sidang di PN Karawang, Senin, 24 Juni 2024.

Baca juga: Festival Musik Berakhir Rusuh, Penyelenggara Sebar Foto Pria Ini yang Diduga Jadi Biang Kerok

Baca juga: Simak Rincian Harga Emas Batangan Antam di Bekasi Senin ini Naik Rp 3.000 Per Gram, Ini Detailnya

Menurut Nelly Andriani sengketa hukum antara ibu dan anak terjadi karena kesalahpahaman sehingga disidangkan PN Karawang, karena saksi pelapor Stephanie Sugianto melaporkan ibunya, Kusumayati ke Polda karena melakukan pemalsuan tanda tangan SKW (surat keterangan waris).

Akibat dari pemalsuan itu saksi pelapor Stephanie dirugikan.

Upaya damai pernah beberapa kali dilakukan namun selalu mengalami kegagalan.

"Tanpa mengesampingkan tindakan pemalsuan tandatangan oleh terdakwa, ruang perdamaian harus dibuka agar perkara ini bisa selesai," kata Nelly Andriani.

Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved