Kasus Asusila
Respon Hasyim Asy'ari Setelah Dipecat dari Ketua KPU Lantaran Berbuat Asusila Terhadap Anggota PPLN
Lantas Hasyim Asy'ari pun membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) sore.
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada Rabu (3/7/2023).
Lantas Hasyim Asy'ari pun membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) sore.
Dalam konferensi pers tersebut, Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota.
"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim.
BERITA VIDEO : DKPP UNGKAP KRONOLOGI TINDAK ASUSILA KETUA KPU
Kemudian Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut.
Tak hanya itu, ia juga juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.
"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim.
"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," pungkasnya.
Baca juga: Remaja Putri Tewas pada Pesta Narkoba di Sebuah Hotel Jaksel, Korban Juga Alami Tindakan Asusila
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).
Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.
Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI.
"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).
Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.
Namun, ia hadir secara daring melalui via zoom.
DKPP Pecat Hasyim Asy’ari Soal Kasus Asusila, Kanti W. Janis: Ketua KPU Pengganti Harus Perempuan |
![]() |
---|
Pegiat Hak Perempuan Sampaikan Sindiran Keras Soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Begini Ungkapannya |
![]() |
---|
Fakta Persidangan Ungkap Chat Hasyim Asy'ari ke Wanita Cantik PPLN: Titip 1 Potong Celana Dalam |
![]() |
---|
Pengamat Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari Terlibat Kasus Asusila Agak Telat |
![]() |
---|
Janji Manis Hasyim Asy'ari ke Wanita PPLN di Belanda, Mau Siapkan Apartemen dan Rutin Berkabar |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.