Kasus Asusila

Respon Hasyim Asy'ari Setelah Dipecat dari Ketua KPU Lantaran Berbuat Asusila Terhadap Anggota PPLN

Lantas Hasyim Asy'ari pun membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) sore. 

|
Penulis: Alfian Firmansyah (m32) | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajaran anggota KPU menggelar jumpa pers terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah memutuskan memberhentikan secara tetap Hasyim Asy'ari sebagai Ketua dan sekaligus anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) pada Rabu (3/7/2023).

Lantas Hasyim Asy'ari pun membuat pernyataan singkat dalam konferensi pers di Kantor KPU RI, Menteng Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024) sore. 

Dalam konferensi pers tersebut, Hasyim Asy'ari didampingi oleh jajaran komisioner KPU RI hingga sejumlah jajaran KPU provinsi dan kabupaten/kota. 

"Hari ini Rabu, 3 Juli 2024, sebagaimana yang sama-sama ketahui bahwa DKPP telah membacakan putusan perkara saya sebagai teradu. Sebagaimana diketahui, substansi putusan tersebut teman-teman sudah mengikuti semua," tutur Hasyim. 

BERITA VIDEO : DKPP UNGKAP KRONOLOGI TINDAK ASUSILA KETUA KPU

Kemudian Hasyim menyampaikan terima kasih atas putusan DKPP tersebut.

Tak hanya itu, ia juga juga menyampaikan terima kasih kepada awak media.

"Pada kesempatan ini, saya ingin menyampaikan, saya mengucapkan alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan pemilu," kata Hasyim. 

"Kepada teman-teman jurnalis yang selama ini berinteraksi berhubungan dengan saya, sekiranya ada kata-kata atau tindakan saya yang kurang berkenan, saya mohon maaf," pungkasnya. 

Baca juga: Remaja Putri Tewas pada Pesta Narkoba di Sebuah Hotel Jaksel, Korban Juga Alami Tindakan Asusila

Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara   dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut.

Namun, ia hadir secara daring melalui via zoom.

Halaman
123
Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved