Kasus Asusila Ketua KPU

Fakta Persidangan Ungkap Chat Hasyim Asy'ari ke Wanita Cantik PPLN: Titip 1 Potong Celana Dalam

Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT

Editor: Dedy
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT, yang merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.  

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA --- Tersandung kasus asusila terhadap seorang wanita cantik berinisial CAT, Hasyim Asy'ari akhirnya dipecat oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dari jabatannya sebagai Ketua KPU RI. 

Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT, yang merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda. 

“Terjadi juga komunikasi intens antara teradu dan pengadu melalui WhatsApp pada tanggal 12 Agustus 2023,” kata majelis hakim Ratna Dewi Pettalolo dalam ruang sidang, Rabu (3/7/2024).

Dalam komunikasi itu CAT meminta tolong Hasyim untuk membawakan barang-barangnya yang tertinggal di Jakarta.

BERITA VIDEO : TERUNGKAP ADA APARTEMEN MEWAH DARI KETUA KPU UNTUK WANITA IDAMAN LAIN

Kemudian Hasyim menyanggupi permintaan CAT dan mengirimkan daftar barang titipan berupa: 1 rompi PPLN, 1 potong baju, 1 potong CD, dan 2 pax cwie mie.

“Terhadap pesan tersebut, pengadu menanyakan apa yang dimaksud dengan “CD” padahal barang tersebut tidak termasuk barang yang dititipkan oleh Pengadu,” ujar Dewi.

“Teradu menjawab dengan nada bercanda: “Ohw maaf keselip hahaha." sambungnya.

Baca juga: Respon Hasyim Asyari Setelah Dipecat dari Ketua KPU Lantaran Berbuat Asusila Terhadap Anggota PPLN

Terhadap fakta tersebut, DKPP menilai tindakan Hasyim tidak dibenarkan menurut etika penyelenggara Pemilu.

Hasyim terbukti menyisipkan kepentingan pribadi dalam melaksanakan tugasnya.

“Teradu yang menuliskan “CD” yang diakui dalam sidang pemeriksaan adalah celana dalam, menurut DKPP tidak patut dibicarakan mengingat status teradu sebagai atasan dari pengadu dan teradu sudah berkeluarga,” tutur Dewi.

“Apalagi dalam pesan pengadu kepada teradu tidak ada titipan berupa “CD” untuk dibawa ke Belanda,” ia menambahkan.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

"Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada terpadu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota komisi pemilihan umum terhitung sejak putusan ini dibacakan,” kata Ketua DKPP RI, Heddy Lugito dalam sidang putusan di Kantor DKPP RI, Jakarta, Rabu (3/7/2024).

 

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved