Kasus Asusila Ketua KPU

Pengamat Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari Terlibat Kasus Asusila Agak Telat

Ray menyebut pada kenyataannya masalah Hasyim Asy'ari seperti ini kembali berulang.

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari bersama jajaran anggota KPU menggelar jumpa pers terkait pemecatan dirinya sebagai Ketua KPU RI di Kantor KPU RI, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (3/7/2024) sore. 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pengamat Politik Ray Rangkuti menilai keputusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia (RI) menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari yang terbukti melakukan perbuatan asusila, sudah tepat.

“Putusan DKPP ini sudah tepat. Bahkan boleh disebut telat. Sebab, pada kasus sebelumnya, putusan seperti ini seharusnya sudah diberikan. Apalagi pada kasus pertama berhubungan dengan calon peserta pemilu yang dikhawatirkan berkaitan dengan gratifikasi,” ucap Ray saat ditanya soal putusan DKPP untuk Hasyim Asy'ari kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Ray menyebut pada kenyataannya masalah Hasyim Asy'ari seperti ini kembali berulang.

Dalam artian, kata dia, pemberian sanksi sebelumnya tidak berdampak besar bagi perbaikan etika yang bersangkutan.

BERITA VIDEO : DETIK-DETIK KETUA KPU HASYIM ASY'ARI DIPECAT OLEH DKPP GARA-GARA SYAHWAT 

“Dalam bahasa lain, DKPP, selain putusannya lunak, juga dipandang tidak memiliki keberanian,” imbuhnya.

Adapun atas putusan tersebut bukan saja memberi ingatan kepada penyelenggara pemilu. 

Namun, sekaligus menaikan wibawa DKPP yang sebelumnya dipandang tidak memiliki nyali untuk memberi sanksi berat bagi pelanggar etik penyelenggara pemilu, khususnya di tingkat nasional.

Baca juga: Respon Hasyim Asyari Setelah Dipecat dari Ketua KPU Lantaran Berbuat Asusila Terhadap Anggota PPLN

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara   dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI. 

BERITA VIDEO : USAI DIPAKSA WIKWIK SAMA KETUA KPU HASYIM ASYARI, KORBAN ALAMI GANGGUAN KESEHATAN

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved