Kasus Asusila Ketua KPU

Fakta Persidangan Ungkap Chat Hasyim Asy'ari ke Wanita Cantik PPLN: Titip 1 Potong Celana Dalam

Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT

Editor: Dedy
Kolase Bangkapos.com / Tribun
Dalam persidangan, DKPP mengungkap fakta kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap CAT, yang merupakan seorang panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) yang berdomisili di Belanda.  

Respon perempuan

Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Pegiat hak perempuan menyoroti kasus tindak asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari.

Menurut Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis sanksi yang diberikan DKPP terhadap Hasyim sudah tepat. 

Namun, dia menyayangkan pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir. 

"Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain," ucap Janis kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang. 

Janis mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual. Bahkan, dia berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan.

"Apabila ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat," jelas dia.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara   dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Halaman
123
Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved