Etika-etika Bisnis dalam Perspektif Islam
Islam sebagai agama dengan sistem komprehensif juga mengatur aspek-aspek dalam berbisnis dengan basis moralitas.
Oleh: Nanda Sabrina Astuti
Mahasiswa Perbankan Syariah UIN Jakarta
Etika bisnis menjadi sesuatu yang penting dewasa ini. Banyaknya kasus pelanggaran dalam dunia bisnis di masa lampau yang telah menimbulkan dampak buruk memunculkan pentingnya kesadaran etika bisnis.
Sebagaimana tujuan dari bisnis adalah keuntungan (uang) maka sering sekali berbagai pihak mengabaikan norma atau etika untuk mencapai tujuan tersebut. Dan di tengah kemajuan zaman modern yang kapitalis sekarang ini, ada kecenderungan masyarakat dunia untuk semakin akrab dengan tata nilai kehidupan tersebut.
Untuk itu ada hajat besar dari perusahaan-perusahaan untuk meletakkan software yang dapat menjadi tata nilai yang bisa dipegang oleh stakeholders dan membawa manfaat bagi kita semua.
Maka perangkat lunak yang menjadi pijakan para stakeholders itulah yang disebut sebagai etika atau kode etik dalam berbisnis.
Islam sebagai agama dengan sistem komprehensif juga mengatur aspek-aspek di atas dengan basis moralitas. Islam mengombinasikan nilai-nilai spiritual dan material dalam kesatuan yang seimbang dengan tujuan menjadikan manusia hidup bahagia di dunia dan di akhirat.
Tetapi persoalan kemudian bahwa konsep materialitas yang berkembang di dalam modern sekarang ini telah menyeret manusia pada kondisi dimana nilai-nilai spiritual terpinggirkan.
Salah satu kajian penting dalam Islam adalah persoalan etika bisnis. Kata bisnis dalam Al-Qur’an biasanya yang digunakan al-tijarah, al-bai’, tadayantum, dan isytara.
Tetapi yang seringkali digunakan yaitu al-tijarah dan dalam bahasa arab tijaraha, berawal dari kata dasar t-j-r, tajara, tajran wa tijarata, yang bermakna berdagang atau berniaga.
At-tijaratun walmutjar yaitu perdagangan, perniagaan (menurut kamus al-munawwir).
Dalam penggunaannya kata tijarah pada ayat-ayat di atas terdapat dua macam pemahaman.
Pertama, dipahami dengan perdagangan yaitu pada surat Al-Baqarah; 282. Dalam hal ini, ada dua definisi tentang pengertian perdagangan, dari dua sudut pandang yang berbeda, yaitu menurut Mufassir yaitu bisnis adalah pengelolaan modal untuk mendapatkan keuntungan.
Sedangkan menurut tinjauan ilmu fikih, bisnis adalah saling menukarkan harta dengan harta secara suka sama suka, atau pemindahan hak milik dengan adanya penggantian.
Bisnis merupakan salah satu dari sekian jalan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Artinya Allah SWT telah memberikan arahan bagi hamba-Nya untuk melakukan bisnis.
Inilah Daftar 59 Kampus UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka Mulai 22 April |
![]() |
---|
Selamat, 28 Siswa SMAN 1 Kota Tangsel Lolos SNBP 2025, Inilah Nama-namanya |
![]() |
---|
Sinergi Bank DKI dan MUI Provinsi Jakarta, Dorong Pemanfaatan Produk dan Layanan Perbankan Syariah |
![]() |
---|
Peran Pendidikan Keuangan Islam dalam Membangun Kesadaran dan Literasi Finansial di Masyarakat |
![]() |
---|
Jemaah yang akan Menyalatkan Jenazah Azyumardi Azra Tiba Sejak Pukul 05.30 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.