Etika-etika Bisnis dalam Perspektif Islam
Islam sebagai agama dengan sistem komprehensif juga mengatur aspek-aspek dalam berbisnis dengan basis moralitas.
Dalam Islam terdapat aturan maupun etika dalam melakukan bisnis.
Seperti yang dicontohkan oleh Rasulullah SAW, bagaimana beliau melakukan bisnis dengan cara berdagang. Di sinilah etika bisnis dalam Islam menjadi relevan untuk ditumbuhkembangkan sebagai sebuah alternatif solusi keluar dari kungkungan budaya korup dan improfesionalisme.
Ilmu Terapan
Etika bisnis merupakan ilmu terapan. Pembahasan tentang etika bisnis harus dimulai dengan menyediakan kerangka prinsip-prinsip dasar pemahaman tentang apa yang dimaksud dengan istilah baik dan benar, hanya dengan cara itu selanjutnya seseorang dapat membahas implikasi-implikasi terhadap dunia bisnis.
Etika dan Bisnis, mendeskripsikan etika bisnis secara umum dan menjelaskan orientasi umum terhadap bisnis, dan mendeskripsikan beberapa pendekatan khusus terhadap etika bisnis, yang secara bersama-sama menyediakan dasar untuk menganalisis masalah-masalah etis dalam bisnis.
Etika bisnis dalam ekonomi Islam tentu memiliki ketentuan umum berupa kesatuan (Tauhid), keseimbangan (adil), kehendak bebas, tanggung jawab , kebenaran (jujur) .
Rasulullah SAW memiliki etika ketika beliau sedang berbisnis. Etika yang Rasulullah SAW miliki memerhatikan (Prophetic Values of Business and Management), yaitu Shiddiq berupa jujur, ikhlas, terjamin dan keseimbangan emosional. Lalu, amanah berupa adanya kepercayaan, bertanggung jawab, transparan dan tepat waktu.
Selanjutnya, fathonah yaitu memiliki pengetahuan luas, memiliki visi, belajar keberlanjutan. Kemudian, Tabligh yang berisikan mampu mengkoordinasi, kerja tim, dan mempunyai kendali dan supervisi. Serta, berani seperti menganalisis data dan mampu membuat keputusan yang tepat dan cepat tanggap.
Rasulullah SAW adalah seorang pedagang profesional dan selalu menjunjung tinggi kejujuran, maka ia mendapat gelar al-amin (yang terpercaya).
Ketika masyarakat muslim telah berhijrah ke Madinah, Rasulullah SAW menjadi pengawas pasar atau Al-Muhtashib. Beliau mengawasi jalannya mekanisme pasar di Madinah dan sekitarnya agar tetap dapat berlangsung secara Islami.
Pada saat itu mekanisme pasar sangat dihargai. Beliau menolak untuk membuat kebijakan penetapan harga manakala tingkat harga di Madinah pada saat itu tiba-tiba naik.
Sepanjang kenaikan terjadi karena kekuatan-kekuatan permintaan dan penawaran yang murni, yang tidak dibarengi dengan dorongan-dorongan monopolistik dan monopsonistik, maka tidak ada alasan untuk tidak menghormati harga pasar.
Penerapan etika kehendak bebas dapat dilihat dari kualitas bahan baku yang dipilih oleh sebuah perusahaan merupakan bahan baku berkualitas terbaik.
Selain itu, perusahaan memilih untuk tidak menggunakan bahan penyedap rasa atau MSG pada semua produk olahannya.
Penerapan etika tanggung jawab dilakukan perusahaan dengan cara membuat sertifikasi perusahaan agar berbadan hukum.
Inilah Daftar 59 Kampus UM-PTKIN 2025, Pendaftaran Dibuka Mulai 22 April |
![]() |
---|
Selamat, 28 Siswa SMAN 1 Kota Tangsel Lolos SNBP 2025, Inilah Nama-namanya |
![]() |
---|
Sinergi Bank DKI dan MUI Provinsi Jakarta, Dorong Pemanfaatan Produk dan Layanan Perbankan Syariah |
![]() |
---|
Peran Pendidikan Keuangan Islam dalam Membangun Kesadaran dan Literasi Finansial di Masyarakat |
![]() |
---|
Jemaah yang akan Menyalatkan Jenazah Azyumardi Azra Tiba Sejak Pukul 05.30 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.