Kasus Asusila Ketua KPU

Pegiat Hak Perempuan Sampaikan Sindiran Keras Soal Kasus Asusila Hasyim Asy'ari, Begini Ungkapannya

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang. 

Penulis: Yolanda Putri Dewanti | Editor: Dedy
Kolase Bangkapos.com / Tribun
FOTO KOLASE CAT, korban asusila, dan Hasyim Asy'ari --- Pegiat hak perempuan menyoroti kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai panitia penyelenggara luar negeri (PPLN). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Pegiat hak perempuan menyoroti kasus asusila yang dilakukan Hasyim Asy'ari terhadap seorang wanita yang bertugas sebagai panitia penyelenggara luar negeri (PPLN).

Menurut Presidium Kaukus Perempuan Politik Indonesia (KPPI) Kanti W. Janis, sanksi yang dijatuhkan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP) terhadap Hasyim Asy'ari lantaran melakukan tindakan asusila dinilai sudah tepat. 

Namun, Janis menyayangkan pemecatan itu terlambat mengingat Hasyim Asy'ari atas kasus asusila sudah berkali-kali mendapatkan sanksi, termasuk peringatan keras terakhir. 

"Hasyim seolah dipertahankan dengan segala kejahatan dan kelalaian yang dilakukan demi menjaga posisi orang lain," ucap Janis kepada wartawan, Kamis (4/7/2024).

BERITA VIDEO : TERUNGKAP ADA APARTEMEN MEWAH DARI KETUA KPU UNTUK WANITA DALAM LAIN

Aktivis perempuan itu meminta ketua KPU pengganti Hasyim Asy'ari dapat berperspektif gender sehingga kasus serupa tak kembali terulang. 

Janis mengingatkan bahwa perempuan dalam penyelenggaraan pemilu kerap mendapatkan diskriminasi berlapis, termasuk kekerasan seksual. 

Bahkan, dia berharap agar ketua KPU berikutnya adalah perempuan.

"Apabila Ketua KPU adalah perempuan halangan-halangan tersebut bisa dicegah maupun ditindak cepat," jelas dia.

Baca juga: Pengamat Sebut Putusan DKPP Pecat Ketua KPU Hasyim Asyari Terlibat Kasus Asusila Agak Telat

Hasyim Asy'ari resmi dipecat dari jabatan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI) oleh Dewan Kehormatan Penyelenggaran Pemilu (DKPP) pada Rabu (3/7/2024).

Pemecatan ini buntut dari aduan perempuan berinisial CAT yang merupakan anggota panitia pemilihan luar negeri (PPLN) Den Haag, Belanda.

Hasyim Asy'ari dilaporkan atas kasus dugaan pelecehan seksual.

Sebelumnya diberitakan, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) melakuan sidang putusan perkara nomor 90-PKE-DKPP/V/2024 terhadap Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy'ari pada Rabu (3/7/2024).

Sebagai informasi, Ketua KPU RI Hasyim Asyari menjadi teradu dalam perkara dugaan tindak asusila terhadap anggota Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) Den Haag, Belanda. 

Selanjutnya Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memutuskan, untuk memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatannya yakni Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU RI. 

"Memutuskan, mengabulkan pengaduan pengadu untuk seluruhnya. Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku Ketua merangkap anggota KPU terhitung sejak putusan dibacakan," tutur Ketua Majelis Sidang, Heddy Lugito saat membacakan putusan di Ruang Sidang DKPP, Jakarta Pusat pada Rabu (3/7/2024).

Dalam sidang tersebut, Hasyim tidak menghadiri langsung sidang putusan tersebut. Namun, Ia hadir secara daring melalui via zoom.

Selanjutnya dalam putusan tersebut, DKPP meminta Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk melaksanakan putusan ini paling lambat tujuh hari sejak putusan ini dibacakan.

Selain itu, Ketua Majelis Sidang juga meminta Bawaslu untuk melakukan pengawasan terhadap putusan DKPP tersebut.

(Sumber : Wartakotalive.com, Yolanda Putri Dewanti/m27)

Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News

Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaUeu7FDzgTG0yY9GS1q

 

 

Sumber: Wartakota
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved