Pegi Setiawan Bebas

Gugatan Dikabulkan, Pegi Setiawan Bebas dari Tersangka Kasus Pembunuhan Vina-Eky, Ini Faktanya

tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Pegi Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka

Editor: Dedy
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat sidang perdana praperadilan tersangka Pegi di Pengadilan Negeri Bandung, Senin (24/6/2024). --- Melihat kembali penetapan tersangka Pegi Setiawan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, kini bebas, Senin (8/7/2024). 

TRIBUNBEKASI.COM, JAKARTA --- Permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung, Senin (8/7/2024).

Hakim tunggal, Eman Sulaeman, dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi Setiawan alias Pegi Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat 

"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon (Pegi Setiawan--red) haruslah dinyatakan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman di PN Bandung, Senin (8/7/2024). 

"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman.

BERITA VIDEO : TAKBIR DAN UCAPAN SYUKUR BERGEMA DI RUANG SIDANG PRAPERADILAN PEGI SETIAWAN

Adapun Pegi melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.

Gugatan praperadilan Pegi yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.

Kini, profesionalitas Polri dalam penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016 dipertanyakan.

Baca juga: Sejumlah Status Facebook Hilang Pegi Setiawan Meradang, Kuasa Hukum Adukan Penyidik ke Propam Polri

Hal tersebut menyusul gugatan praperadilan Pegi dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.

Sekretaris Fraksi PPP DPR RI, Achmad Baidowi atau Awiek mengatakan putusan hakim ini harus mendapatkan perhatian khusus.

Dia pun mempertanyakan prinsip kehati-hatian Polri dalam penetapan tersangka.

"Ya memang harus menjadi perhatian kenapa hakim praperadilan sampai membatalkan status tersangka apakah kemarin kurang hati-hati atau seperti apa," kata Awiek saat dikonfirmasi, Senin (8/7/2024).

Awiek meminta Polri lebih berhati-hati dalam penetapan tersangka ke depan.

Kasus ini pun diminta untuk tidak terulang kembali.

"Dalam penetapan tersangka itu harus menjadi perhatian ke depan dalam proses penyidikan semua kasus," pungkasnya.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 4
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved