Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja
Serikat Buruh Ancam Mogok Kerja Nasional Jika UU Omnibuslaw Tak Segera Dicabut Pemerintah
UU Omnibuslaw Cipta Kerja dinilai justru lebih berbahaya dibanding rencana pelaksanaan Tapera dimana tabungan para pekerja dipotong paksa.
Penulis: Rafzanjani Simanjorang | Editor: Ichwan Chasani
Wartakotalive.com/Rafsanzani Simanjorang
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Said Iqbal menyatakan kaum buruh akan mogok nasional jika Undang-Undang Omnibuslaw Cipta kerja tidak segera dicabut oleh pemerintah.
Aksi mogok nasional sebagai bentuk protes juga dibebarkan oleh konstitusi.
Baca juga: Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung, Hakim Perintahkan Pegi Setiawan Dilepaskan dari Tahanan
Baca juga: Lowongan Kerja Karawang: PT Bu Kwang Textile Indonesia Cari Manager Quality Control
"Memang mogok itu melumpuhkan ekonomi," ujarnya.
Jika buruh kompak melalukan mogok nasional, kisaran lima juta buruh akan mengikuti aksi tersebut.
Sementara durasi mogok nasional akan disesuaikan dengan respon pemerintah. (Wartakotalive.com/Rafsanzani Simanjorang)
Baca berita TribunBekasi.com lainnya di Google News
Ikuti saluran TRIBUN BEKASI di WhatsApp.
Halaman 2 dari 2
Tags
Kaum buruh
buruh mogok nasional
Undang-Undang Omnibuslaw Cipta Kerja
Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI)
Said Iqbal
Berita Terkait: #Tolak UU Omnibuslaw Cipta Kerja
SETARA Ungkap 130 Masalah Polri, Publik Desak Reformasi Pasca Tragedi Affan Kurniawan |
![]() |
---|
Ojol Bukan Hanya Antar Penumpang, Kini Jadi Mitra Polisi Jaga Bekasi |
![]() |
---|
Hati-hati di Halte! Modus “Lempar Bola” Copet Transjakarta Bikin Penumpang Tak Sadar Ponsel Raib |
![]() |
---|
Tanda-Tanda Aneh Sepekan Sebelum Penculikan Tragis Kacab Bank BUMN Terkuak |
![]() |
---|
Dua Versi Nasib Syahdan Husein: Polisi Tunjukkan Foto Makan, Keluarga Yakin Mogok Demi Perlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.