Kasus Pembunuhan
Tanggapi Putusan Praperadilan Pegi Setiawan, Susno Duadji Puji Hakim Eman Sulaeman
Hakim tunggal Eman Sulaeman dinilai telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
TRIBUNBEKASI.COM — Hakim tunggal yang menangani gugatan praperadilan Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, mendapatkan pujian dari mantan Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen (Purn) Susno Duadji
Susno Duadji memberikan pujian kepada hakim Eman Sulaeman karena telah mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Pegi Setiawan itu, pada Senin, 8 Juli 2024.
Menurut Susno Duadji, dengan keputusannya itu, hakim tunggal Eman Sulaeman telah berani mengubah paradigma bahwa orang hukum tumpul ke atas tapi tajam ke bawah.
“Itu ternyata sudah dijungkir balikan oleh Hakim Eman Sulaeman di Pengadilan Negeri Bandung pada hari ini jam 9 lewat tadi. Hebat,” kata Susno saat podcast dengan Direktur Pemberitaan Tribun Network Febby Mahendra Putra di Kantor Tribun Network, Palmerah, Jakarta, Senin, 8 Juli 2024.
Susno Duadji pun menilai seharusnya hakim seperti Eman Sulaeman yang dipromosikan, bukan hakim-hakim lainnya yang mengadili perkara tersebut pada tingkat pertama.
“Nah hebatnya beliau punya integritas tidak terpengaruh tekanan, baik tekanan media, tidak terpengaruh tekanan instansi, tidak terpengaruh tekanan duit, dan tidak terpengaruh tekanan kekuasaan,” imbuhnya.
Baca juga: Diminati Para Pelaku Usaha, Summarecon Bekasi Luncurkan New Block Crystal Boulevard Terbaru
Baca juga: Rizky Billar dan Lesty Kejora Buka Bisnis Coffee Shop di Cikarang
Keputusan Hakim Eman Sulaeman, menurut Susno Duadji, sudah sesuai harapan masyarakat dimana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya.
Dia memandang sebanyak 99 persen daripada citizen berpihak kepada Pegi Setiawan, untung saja berpihak dalam arti kebenaran.
“Kita tidak mau pajak kita diambil, saya bayar pajak loh, diambil untuk gaji-gaji hakim yang enggak beres itu. Kalau Hakim Sulaeman saya hormat,” ucap Susno Duadji.
Sebelumnya, permohonan gugatan praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung.
Hakim Tunggal, Eman Sulaeman dalam putusannya menilai tidak ditemukan bukti satu pun bahwa Pegi alias Perong pernah dilakukan pemeriksaan sebagai calon tersangka oleh Polda Jawa Barat
Baca juga: Terungkap, Sosok Eman Sulaeman Hakim Praperadilan Pegi Setiawan Ternyata Asal Karawang
Baca juga: Nikahi Dea Sahirah, Chand Kelvin Beri Mahar Perhiasan dan Uang Tunai, Nuansa Serba 7
"Atas dasar itulah penetapan tersangka atas pemohon haruslah dinyatkan tidak sah dan batal demi hukum," ujar Eman Sulaeman di PN Bandung, Senin, 8 Juli 2024.
"Berdasarkan pertimbangan di atas, alasan permohonan praperadilan harusnya beralasan dan patut dikabulkan. Dengan demikian petitum pada praperadilan pemohon secara hukun daapt dikabulkan untuk seluruhnya," tambah Eman Sulaeman.
Pegi Setiawan melayangkan gugatan praperadilan atas penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky asal Cirebon pada 2016.
Gugatan praperadilan Pegi Setiawan yang diajukan pada 11 Juni 2024 itu terdaftar dengan nomor 10/Pid.Pra/2024/PN Bandung.
Pembunuh dan Pemerkosa Gadis Penjual Gorengan di Padang Divonis Hukuman Mati |
![]() |
---|
Penemuan Mayat Bocah SD di Sumsel Dituntun Warga yang Kesurupan, Lokasinya Tertutup Semak Belukar |
![]() |
---|
Setelah Diamuk Massa, Rumah Pelaku Pemerkosaan dan Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel Dijaga Polisi |
![]() |
---|
Tak Terbendung, Warga Marah dan Hancurkan Rumah Pelaku Pembunuhan Bocah 6 Tahun di Sumsel |
![]() |
---|
Sosok Dalang Pembunuhan Amelia Putri di Cisauk Dikenal Pendiam dan Jarang Bergaul |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.