Akankah SYL Menghabiskan Sisa Hari Tuanya di Penjara? Hakim akan Jatuhkan Putusan Hari Ini
SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 44,269 milar. Apakah hakim mengabulkan tuntutan ini?
Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.
Selain menuntut SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.
Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
Ledakan Keras Terjadi pada Sebuah Kantor Farmasi di Pondok Aren Tangsel |
![]() |
---|
Ingin Lengserkan Lucky Hakim dari Jabatan Bupati Indramayu, Massa Siapkan Bus untuk Pulangkan Lucky |
![]() |
---|
Menu MBG Depok Viral, Ada Telur Tersembunyi Dalam Pangsit Goreng, Tak Sesuai Arahan Presiden |
![]() |
---|
Menkeu Setuju Bank Jakarta Bangun Menara di SCBD |
![]() |
---|
Petugas Hotel di Bandung Kaget Lihat Macan Menuruni Tangga Lalu Masuk Kamar 01 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.