Akankah SYL Menghabiskan Sisa Hari Tuanya di Penjara? Hakim akan Jatuhkan Putusan Hari Ini

SYL dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan membayar uang pengganti Rp 44,269 milar. Apakah hakim mengabulkan tuntutan ini?

Editor: Ign Prayoga
Tribunnews.com/Ashri Fadilla
Mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo (SYL) usai sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat, 28 Juni 2024. 

Sebagai informasi, dalam perkara ini SYL telah dituntut 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsidair 6 bulan kurungan, dan uang penganti sejumlah gratifikasi yang diterimanya, yakni Rp 44.269.777.204 dan USD 30 ribu.

Selain menuntut SYL, jaksa juga menuntut dua anak buah SYL yang menjadi terdakwa, yakni: eks Direktur Alat dan Mesin Kementan, Muhammad Hatta serta eks Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan, Kasdi Subagyono. Mereka masing-masing dituntut enam tahun penjara dan denda, masing-masing Rp 250 juta subsidair tiga bulan kurungan.

Tuntutan ini dilayangkan jaksa karena meyakini bahwa para terdakwa telah melakukan tindak pidana berdasarkan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved