Harga BBM

Inilah Daftar Mobil yang Tak Boleh Beli Pertalite, Kemungkinan Berlaku Mulai 17 Agustus 2024

Perubahan harga BBM ini diperkirakan akan terjadi berbarengan dengan pembatasan BBM subsidi yakni pertalite dan solar.

|
Editor: Ign Prayoga
TRIBUNJABAR.ID/PUTRI PUSPITA
Ilustrasi antrean pembeli BBM di SPBU. 

TRIBUNBEKASI.COM - Kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) menjadi isu yang berkembang akhir-akhir ini.

Perubahan harga BBM ini diperkirakan akan terjadi berbarengan dengan kebijakan baru tentang pembatasan BBM subsidi yakni pertalite dan solar.

Saat ini pertalite dibanderol Rp 10 ribu per liter. Sedangkan solar yang digunakan oleh mayoritas kendaraan angkutan umum dan angkutan barang dibanderol Rp 6.800 per liter.

Pembatasan BBM subsidi atau kenaikan harga BBM diperkirakan akan mulai diterapkan pada 17 Agustus 2024.

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini membuat pernyataan yang menyiratkan hal tersebut.

"Sekarang Pertamina sudah menyiapkan, kita berharap 17 Agustus ini kita sudah bisa mulai, di mana orang yang tidak berhak dapat subsidi itu akan bisa kita kurangi," ujar Luhut dalam unggahan Instagramnya @luhut.pandjaitan, dikutip Rabu (10/7/2024).

Merujuk pernyataan itu, bagaimana kemungkinan skema pembatasan BBM subsidi ini? Jenis mobil apa yang saja yang tidak boleh pakai pertalite?

Melansir berbagai sumber, terdapat dua usulan yang diajukan untuk jenis kendaraan mobil dalam aturan pembatasan BBM subsidi.

Pertama melarang semua kendaraan pelat hitam mengkonsumsi Pertalite.

Skenario kedua adalah hanya mobil di bawah 1.400 cc yang boleh menenggak Pertalite.

Untuk kendaraan roda dua, hanya motor di bawah 150 cc yang masih boleh mengonsumsi Pertalite.

Sejauh ini, Pertamina sudah melakukan uji coba pembatasan Pertalite melallyu program subsidi tepat di aplikasi MyPertamina.

Konsumen yang belum terdaftar hanya boleh mengisi BBM subsidi maksimal 20 liter per hari.

Sementara bila sudah mendaftar tidak ada pembatasan.

Bila usulan pembatasan BBM subsidi mulai 17 Agustus 2024 diterapkan dan skenario kedua dijalankan, maka mobil-mobil populer di kelas low MPV terancam tak lagi bisa mengisi pertalite.

Sebagai catatan, mobil low MPV seperti Toyota Avanza, Daihatsu Xenia, Mitsubishi Xpander, hingga Hyundai Stargazer menggunakan mesin 1.500 cc. Namun untuk Avanza dan Xenia juga punya opsi mesin 1.300 cc.

Maka bila skenario berlaku, Avanza dan Xenia versi 1.300 cc berpotensi masih bisa mengisi Pertalite.

Sementara itu, jika merujuk pada buku panduan manual, mobil-mobil di segmen low MPV itu masih bisa untuk menggunakan Pertalite.

Misalnya saja dalam buku panduan Toyota Avanza tertulis jenis bahan bakar hanyalah bahan bakar bensin tanpa timbal.

Kemudian untuk angka oktannya dijelaskan 90 atau lebih tinggi.

Artinya, bila menggunakan Pertalite tidak masalah karena sesuai dengan spesifikasi. Hal serupa juga ditemukan pada buku panduan manual Xpander dan Stargazer.

Sebaliknya, jika nantinya mobil di bawah 1.400 cc masih dibolehkan membeli Pertalite, maka tetap harus disesuaikan dengan spesifikasi mesin.

Contohnya mobil di segmen LCGC yang rata-rata menggendong mesin 1.000-1.200 cc, dianjurkan menggunakan BBM RON 92 atau lebih tinggi dari Pertalite.

Taksi Online

Kepala Biro Komunikasi, Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama (KLIK) Kementerian ESDM Agus Cahyono Adi dalam rilisnya mengatakan, kendaraan umum dan kendaraan pribadi berjenis LCGC kemungkinan tidak akan dikenakan pembatasan Pertalite.

Agus menyatakan, mobil yang berhak mengonsumsi pertalite tidak hanya didasarkan pada cubicle centimeter (cc) mesin. Namun lebih kepada siapa pengguna mobil tersebut.

"Data dasarnya adalah siapa sih penggunanya? Pengguna yang layak dilindungi. Yang paling dasar adalah kendaraan-kendaraan kan kendaraan umum. Untuk yang kendaraan masyarakat menengah, berlaku sama," ujar Agus saat ditemui di gedung Kementerian ESDM, dikutip Jumat (12/7/2024).

Ia pun memastikan kendaraan umum seperti taksi online kemungkinan masih akan masuk dalam daftar kategori yang berhak mengkonsumsi pertalite.

Hanya saja, hal itu tidak berlaku bagi taksi premium seperti Silverbird yang masuk ke dalam kategori mewah atau premium.

 

Sumber: Tribunnews.com
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved