Berita Kriminal

Bawa Lima Wanita dari Tiongkok, Pria Muncikari Asal Vietnam Buka Praktik Prostitusi Online di Jakbar

Para WNA itu diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online. 

Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
Wartakotalive.com
Lima wanita WNA asal Tiongkok bersama seorang pria muncikari asal Vietnam diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat karena terlibat kasus prostitusi online. 

TRIBUNBEKASI.COM, TAMANSARI --- Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) terdiri dari lima perempuan dan seorang laki-laki diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Imigrasi Jakbar) lantaran terlibat kasus prostitusi online, Senin (15/7/2024). 

Para WNA itu diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online

Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pengungkapan kasus prostitusi online itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.

"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/7/2024).

BERITA VIDEO : INDEKOS SARANG PROSTITUSI ONLINE DI PASAR MINGGU DIGEREBEK, ADA PASANGAN DIDUGA LGBT

"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.

Selanjutnya, kata Raisha, para petugas Imigrasi menjebak kawanan pelaku dengan sepakat bertemu di sebuah hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.

Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.

Baca juga: Sewa Rumah Jadi Tempat Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Dua ABG Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan

"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.

Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam, di antaranya, RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18). 

Sementara FI (33) merupakan WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online.

Penyalahgunaan izin tinggal

Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.

"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin.

"Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta dan juga alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN," imbuhnya.

Sumber: Wartakota
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda

Ikuti kami di

AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved