Berita Kriminal
Bawa Lima Wanita dari Tiongkok, Pria Muncikari Asal Vietnam Buka Praktik Prostitusi Online di Jakbar
Para WNA itu diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Penulis: Nuri Yatul Hikmah | Editor: Dedy
TRIBUNBEKASI.COM, TAMANSARI --- Sebanyak enam orang warga negara asing (WNA) terdiri dari lima perempuan dan seorang laki-laki diamankan pihak Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat (Imigrasi Jakbar) lantaran terlibat kasus prostitusi online, Senin (15/7/2024).
Para WNA itu diciduk lantaran kedapatan melanggar aturan keimigrasian dan penyalahgunaan izin tinggal dengan melakukan praktik prostitusi online.
Nur Raisha Pujiastuti selaku Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat, pengungkapan kasus prostitusi online itu bermula dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya kegiatan prostitusi online oleh sejumlah WNA.
"Petugas mendapati informasi-informasi yang didapatkan dengan melakukan penyamaran sebagai calon pelanggan melalui sosial media Mi Chat," kata Raisha dalam konferensi pers di kantornya, Senin (15/7/2024).
BERITA VIDEO : INDEKOS SARANG PROSTITUSI ONLINE DI PASAR MINGGU DIGEREBEK, ADA PASANGAN DIDUGA LGBT
"Dengan berkomunikasi dengan seorang laki-laki warga negara Vietnam dengan inisial FDN yang bertugas sebagai mucikari," imbuhnya.
Selanjutnya, kata Raisha, para petugas Imigrasi menjebak kawanan pelaku dengan sepakat bertemu di sebuah hotel di Jakarta, Senin (8/6/2024) sekira pukul 22.00 WIB.
Rupanya, FDN datang ke hotel tersebut bersama lima orang wanita yang sama-sama WNA.
Baca juga: Sewa Rumah Jadi Tempat Prostitusi Online, Pasutri Jajakan Dua ABG Tarif Rp 500 Ribu Sekali Kencan
"FDN ini memberikan sejumlah uang yang disepakati untuk dibayar dulu secara tunai sebelum melakukan pekerjaan dengan para perempuan," jelas Raisha.
Kemudian, setelah mendapatkan barang bukti yang cukup, tanpa basa basi pihak Imigrasi lantas mengamankan para pelaku yang merupakan WNA asal Vietnam, di antaranya, RFTN (34), MTF (23), PTP (22), NTT (18).
Sementara FI (33) merupakan WNA asal Tiongkok yang sedang melakukan praktik prostitusi online.
Penyalahgunaan izin tinggal
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM DKI Jakarta Andika Dwi Prasetya memastikan bahwa penangkapan terhadap enam WNA itu atas penyalahgunaan izin tinggal karena melakukan prostitusi online itu sudah sesuai ketentuan yang berlaku.
"Bersama lima orang tersebut, juga didapati barang bukti berupa lima buah paspor kebangsaan Vietnam dan satu buah paspor kebangsaan Tiongkok," kata Andika dalam konferensi pers di Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Jakarta Barat, Senin.
"Selanjutnya didapati 16 alat kontrasepsi, 1 buah pelumas dan didapati uang tunai 50 juta dan juga alat komunikasi berupa handphone telepon genggam milik satu orang laki laki berinisial FDN," imbuhnya.
Geger Satpam Bank Tewas Gantung Diri di Cikarang, Ada Brankas Ikut Rusak |
![]() |
---|
Sasar Tempat Kos, Komplotan Curanmor di Kebon Jeruk Gasak Dua Motor Sekaligus, Begini Modusnya |
![]() |
---|
Manfaatkan Momen Gubernur Hadir, Copet Gasak HP Pegawai Parekraf Jakbar di Malam Puncak Abang None |
![]() |
---|
Manfaatkan Kondisi Hujan Petir, Bandit Pecah Kaca Mobil di Bekasi Gasak Barang Senilai Rp 170 Juta |
![]() |
---|
Dua Pelaku Pecah Kaca Mobil Beraksi di Rawalumbu Bekasi, Gondol Cincin Emas Berlian Milik Pengacara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.