Judi Online
Selegram Cantik Diringkus Polisi Tambun, Ternyata Gara-Gara Promosikan Judi Online
Selegram berinisial MJ (24) itu merupakan warga Cipinang Besar Pulo Maja, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Penulis: Muhammad Azzam | Editor: Ichwan Chasani
TRIBUNBEKASI.COM, BEKASI — Aparat kepolisian dari Polsek Tambun Selatan menangkap selegram cantik karena mempromosikan judi online di akun media sosialnya.
Selegram berinisial MJ (24) itu merupakan warga Cipinang Besar Pulo Maja, Kelurahan Cipinang Muara Kecamatan Makasar, Jakarta Timur.
Kanit Reskrim Polsek Tambun Selatan, Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra menjelaskan, pihaknya melakukan kegiatan observasi media sosial wilayah Tambun mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa akun Instagram mftjnnh26_ mempromosikan situs judi online
Berbekal informasi tersebut petugas langsung melakukan penyelidikan dan mendapati informasi bahwa pemilik akun mftjnnh26_ tinggal di salah satu unit apartemen yang beralamat di Apartemen Kalibata City, Jakarta.
Kemudian anggota Reskrim Polsek Tambun mendatangi apartemen tersebut.
Baca juga: Lokasi Layanan Samsat Keliling di Kota/Kabupaten Bekasi dan Karawang, Senin 22 Juli 2024 Besok
Baca juga: Jadwal SIM Keliling Karawang Senin 22 Juli 2024 Besok di Pospol Dawuan Hingga Pukul 14.00
Polisi pun langsung mengamankan pelaku berserta barang bukti berupa satu unit handphone merk Iphone 13 berwarna pink, KTP, dua kartu ATM, satu kunci apartemen dan satu Akun Instagram dengan nama "Gemini'girls" dan "mftjnnh26_".
"Pelaku kami amankan di salah satu apartemen di wilayah kalibata, beserta barang bukti untuk mempromosikan judi online yang memang saat ini atas instruksi Kapolri dan Presiden Joko Widodo untuk di berantas," ucapnya.
Iptu Putu Agum Guntara Adi Putra menambahkan, bahwa pelaku telah lama memperomisikan judi online sejak 2023 melalui akun yang di miliki dan memang di ketahui memiliki ribuan pengikut di akun instagramnya.
Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan ke Polsek Tambun guna penyelidikan lebih lanjut.
Pelaku dijerat dengan pasal 27 ayat 2 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang perubahan kedua atas Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Pasal itu mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan dan atau membuat dapat di aksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki perjudian sebagaimana di maksud dalam pasal 27 ayat 2 di pidana dengan pindana paling lama 10 tahun atau denda paling banyak 10 miliar rupiah.
Baca juga: SIM Keliling Kota Bekasi, Senin 22 Juli 2024 Besok, di Mitra 10 Harapan Indah, Cek Syaratnya
Baca juga: Kronologi Mobil Terbakar di Jalan Tol MBZ Arah Cikampek
Ada 22 Artis
Sebelumnya pernah diberitakan bahwa penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri ternyata sudah memeriksa artis Nikita Mirzani atas dugaan mempromosikan judi online (judol).
"Sudah, sudah (periksa Nikita Mirzani)," kata Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Himawan Bayu Aji, kepada wartawan mengenai dugaan keterlibatan Nikita Mirzani dalam promosi judi online, Selasa, 16 Juli 2024.
Meski demikian, jenderal bintang satu tersebut tidak menjelaskan secara rinci kapan Nikita Mirzani diperiksa kembali terkait judi online.
| Warga Bekasi Masuk Zona Merah Judi Online DPRD, ini Daftar 10 Kecamatan Terdampak |
|
|---|
| Komdigi Klaim Telah Blokir 23.929 Rekening Judi Online, Masyarakat Diajak Aktif Melapor |
|
|---|
| Pamer Penangkapan Komplotan Penipu Bandar Judi Online, Polda DIY Ditertawakan Warganet |
|
|---|
| Pramono Ingatkan ASN Jakarta! Main Judi Online, Ancam Tak Naik Jabatan |
|
|---|
| Pernah Berangkatkan Umrah 47 Orang dari Duit Judol, Rajo Emirsyah Dituntut 15 Tahun |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bekasi/foto/bank/originals/Selebgram-Judi-Online-21-Juli.jpg)